HAK GUGAT PEMERINTAH KOTA LANGSA : UPAYA PERLINDUNGAN HUTAN MANGROVE DALAM RANGKA MENEGAKKAN PRINSIP KEADILAN INTRA DAN ANTAR GENERASI
Abstract
Kota Langsa memiliki kawasan hutan mangrove yang terdiri dari sekira 32 species mangrove atau bakau dimana aneka ragam pohon mangrove di kota langsa tersebut termasuk salah satu yang terlengkap didunia dan memiliki luas sekira 8 ribu hektar. Mangrove adalah sebagai tempat berlindung dan berkembang biak berbagai jenis burung, monyet, mamalia, ikan, kepiting, moluska, reptil, dan serangga juga menyediakan hasil hutan serta dapat menjadi obyek wisata alam.
Pemerintah Kota Langsa telah berusaha untuk melestarikan keberadaan hutan mangrove dengan melakukan penanaman kembali, rehabilitasi, menerbitkan qanun gampong berkaitan dengan perlindungan mangrove dan melibatkan masyarakat setempat sebagai garis depan untuk melindungi, mengolah dan melestarikannya. Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa masih ada oknum-oknum yang berusaha untuk mengambil keuntungan dengan merusak keberadaan mangrove untuk mencari keuntungan pribadi. Oleh karenanya dalam artikel ini akan dibahas mengenai hak gugat pemerintah khususnya Pemerintah Kota Langsa dalam menanggulangi tindakan pengrusakan hutan mangrove diwilayahnya untuk menegakkan prinsip keadilan intragenerasin dan prinsip keadilan antar generasi.
Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.