Meminta Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Induk Atas Perbuatan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Dilakukan oleh Anak Perusahaan
Abstract
Peran korporasi di era globalisasi telah memberikan keuntungan ekonomi bagi dunia dan juga memberikan sumbangan pendapatan bagi negara, khususnya memberikan bagi pemasukan negara dalam bentuk devisa. Akan tetapi disatu sisi keberadaan korporasi juga memberikan dampak negatif, seperti terjadinya tindak pidana lingkungan hidup. Terjadinya tindak pidana lingkungan adalah disebabkan kurangnya perhatian korporasi terhadap pencegahan dan penegakan tindak pidana lingkungan.Keberadaan perusahaan group dewasa ini masih menjadi perdebatan yang panjang di kalangan para ahli, perbedaan ini sampai juga kearah pengertian perusahaan group.Perbedaan pendapat terjadi disebabkan belum adanya pengakuan yuridis terhadap status badan hukum pada perusahaan group.Bahkan Undang-Undang No.40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur secara konkret berkaitan dengan eksistensi perusahaan group.Perusahaan induk sebagai pengendali perusahaan anak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin tanggung jawab pengganti (vicarious liability) dalam hal pertanggunjawaban pidana perusahaan anak dalam hal terjadinya tindak pidana lingkungan hidup.Pasal 116 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, perusahaan induk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas tindakan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan anak dengan dasar bahwa tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh perusahaan anak, tetapi perusahaan induk, yang mengendalikan perusahaan anak secara operatingholding company, juga turut serta dalam terjadinya tindak pidana lingkungan tersebut.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






