REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
Abstract
Pelaporan dana kampanye pasangan calon merupakan salah satu informasi publik bentuk kejujuran atas laporan transaksi keungan yang valiud dan transparan. Pendanaan dalam proses kampaye pemilihan umum di Indonesia menjadi salah satu sorotan modus terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menentukan perbuatan yang dapat dipidana sebagai bentuk tindak pidana pemilihan umum dalam hal dana kampanye Pemilihan Umum yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, yakni pendanaan yang digunakan untuk kampanye berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap ataupun gratifikasi. Perbuatan tersebut diantaranya adalah dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan dan setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan. Hasil suap ataupun gratifikasi yang digunakan untuk pendanaan kampanye pemilihan umum inilah yang berindikasi sebagai modus baru terjadinya tindak pidana pencucian uang. Permasalahannya dalam penelitian ini adalah rekonstruksi pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemilihan umum. Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemilihan umum seyogyanya menerapkan ketiga undang-undang tersebut melalui surat dakwaan yang berbentuk komulatif. Sistem pemidanaan tersebut sebagai rekonstruksi dalam melakukan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian dalam pendanaan kegiatan pemilihan umum.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.