REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM

  • July Esther Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Pemidanaan, Korupsi, Pencucian Uang, Pemilu

Abstract

Pelaporan dana kampanye pasangan calon merupakan salah satu informasi publik bentuk kejujuran atas laporan transaksi keungan yang valiud dan transparan. Pendanaan dalam proses kampaye pemilihan umum di Indonesia menjadi salah satu sorotan modus terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menentukan perbuatan yang dapat dipidana sebagai bentuk tindak pidana pemilihan umum dalam hal dana kampanye Pemilihan Umum yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, yakni pendanaan yang digunakan untuk kampanye berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap ataupun gratifikasi. Perbuatan tersebut diantaranya adalah dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan dan setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan. Hasil suap ataupun gratifikasi yang digunakan untuk pendanaan kampanye pemilihan umum inilah yang berindikasi sebagai modus baru terjadinya tindak pidana pencucian uang. Permasalahannya dalam penelitian ini adalah rekonstruksi pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemilihan umum. Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemilihan umum seyogyanya menerapkan ketiga undang-undang tersebut melalui surat dakwaan yang berbentuk komulatif. Sistem pemidanaan tersebut sebagai rekonstruksi dalam melakukan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian dalam pendanaan kegiatan pemilihan umum.

Published
2020-06-10