EFEKTIFITAS PELAKSANAAN EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU JINAYAT DI KABUPATEN ACEH TAMIANG DALAM PERSPEKTIF QANUN HUKUM ACARA JINAYAH
Abstract
Dalam Pasal 247 ayat 2 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan Pelaksanaan uqubat cambuk sebagaimana dimaksud ayat (1) segera dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun dalam kenyataannya yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Putusan Mahkamah Syar’iyah kuala simpang yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa uqubat cambuk tidak dilaksanakan.
Penelitian dilakukan dengan tujuan:Untuk mengetahui Bagaimana pengaturan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 dan Efektifitas Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Pelaku Jinayat Di Kabupaten Aceh Tamiang dalam Perspektif Qanun Hukum Acara Jinayah serta hambatan dan upaya dalam pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan Juridis normatif (legal research) dan agar diperoleh data sekunder dan pendekatan juridis sosiologis serta juga melakukan penelitian lapangan (Field research).
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah diatur dalam Pasal 247, 252 dan 252 yang dimana jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan pencambukan dengan berkoordinasi dengan kepala instansi yang membawahi wilayatul Hisbah dalam proses pelaksanaan eksekusi. Efektifitas pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang dalam perspektif qanun hukum acara jinayah belum berjalan secara optimal, dikarenakan setelah inkrahnya putusan mahkamah syar’iyah terhadap pelaku jinayah tidak langsung dilakukannya pencambukan sehingga para pelaku harus mendekam terdahulu kedalam penjara.Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang adalah Aparatur hukum tidak patuh hukum, Tidak ada dukungan dari pemerintah setempat berupa alokasi dana maupun sumber daya lainnya untuk terlaksananya hukuman cambuk. tidak ada hukuman pengganti atasnya. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan adalah perlunya anggaran yang memadai bagi pelaksanaan cambuk dan Profesionalitas penegak hukum dalam pelaksanaan cambuk bagi pelaku jinayah serta adanya hukuman pengganti selain cambuk.
Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.