EFEKTIFITAS PELAKSANAAN EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU JINAYAT DI KABUPATEN ACEH TAMIANG DALAM PERSPEKTIF QANUN HUKUM ACARA JINAYAH

  • Taryadi Taryadi Universitas Sains cut Nyak Dhein Fakultas Hukum
Keywords: Pelaksanaan, Cambuk, Jinayah

Abstract

Dalam Pasal 247 ayat 2 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan Pelaksanaan uqubat cambuk sebagaimana dimaksud ayat (1) segera dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun dalam kenyataannya yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Putusan Mahkamah Syar’iyah kuala simpang yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa uqubat cambuk tidak dilaksanakan.

Penelitian dilakukan dengan tujuan:Untuk mengetahui Bagaimana pengaturan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013  dan Efektifitas Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Pelaku Jinayat Di Kabupaten Aceh Tamiang dalam Perspektif Qanun Hukum Acara Jinayah serta hambatan dan upaya dalam pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan Juridis normatif (legal research) dan agar diperoleh data sekunder dan pendekatan juridis sosiologis serta juga melakukan penelitian lapangan (Field research).

Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah diatur dalam Pasal 247, 252 dan 252 yang dimana jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan pencambukan dengan berkoordinasi dengan kepala instansi yang membawahi wilayatul Hisbah dalam proses pelaksanaan eksekusi. Efektifitas pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang dalam perspektif qanun hukum acara jinayah belum berjalan secara optimal, dikarenakan setelah inkrahnya putusan mahkamah syar’iyah terhadap pelaku jinayah tidak langsung dilakukannya pencambukan sehingga para pelaku harus mendekam terdahulu kedalam penjara.Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang adalah Aparatur hukum tidak patuh hukum, Tidak ada dukungan dari pemerintah setempat berupa alokasi dana maupun sumber daya lainnya untuk terlaksananya hukuman cambuk.  tidak ada hukuman pengganti atasnya. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan adalah perlunya anggaran yang memadai bagi pelaksanaan cambuk dan Profesionalitas penegak hukum dalam pelaksanaan cambuk bagi pelaku jinayah serta adanya hukuman pengganti selain cambuk.

Published
2020-12-14