Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Komitmen Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Abstract
Salah satu bentuk tindak pidana korupsi adalah penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penyimpangan tersebut pada umumnya terjadi karena pejabat yang lalai atau tidak cermat dalam memahami dan melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan jabatan yang sangat krusial, hal ini dikarenakan PPK berperan dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu kompetensi PPK harus sangat diperhatikan tidak hanya di bidang pengadaan barang/jasa, kompetensi manajerial, serta moral dan etika yang baik juga sangat penting. Paramater pertanggungjawaban pidana oleh PPK merupakan unsur perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif law research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang barkaitan dengan topik bahasan.
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.