ALIH FUNGSI ATAS HAK KEPEMILIKAN TANAH

“Dalam Kajian Yuridis Sosiologis Pada Kasus HGU atas PT. Patria Kamou di Gampong Gajah Meuntah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur”

  • Imam Hadi Sutrisno Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Samudra
Keywords: re-egendom, sosiologi hukum, tanah ulayat

Abstract

Gampong Gajah Meuntah merupakan gampong yang berdiri sejak awal kemerdekaan RI dan bukan merupakan desa pemekaran. Gampong Gajah Meuntah tercatat dalam peta Kecamatan Sungai Raya dengan luas wilayah 3.800 Ha, dengan penduduk 77 KK (Kepala Keluarga), dengan status tanah hamparan dan perbukitan. Menurut keterangan Geuchik Gampong Gajah Meuntah kehidupan penduduknya sebagai mata pencaharian merupakan buruh kebun yang miskin dan sebagian kecil peternak lepas, sebagian besar mereka hidup sebagai buruh kebun PT. Patria Kamoe. Namun dalam kenyataan di lapangan Gampong Gajah Meuntah merupakan sebuah nama gampong (desa) terpencil dan miskin yang tidak mempuyai wilayah teritorial desa. Sehingga desa tersebut hanya sebuah nama, tetapi tidak memiliki wilayah territorial atau desa yang hilang (village of losing). Masalah yang akan diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana dampak hukum yang ditimbulkan PT. Patria Kamou setelah HGU-nya masa habis berlaku, terhadap sosio-ekonomi bagi masyarakat terutama Gampong Gajah Meuntah, serta proses terjadinya Re-egendom dari perkebunan ke tanah ulayat. Pada dasarnya teori untuk membedah dalam kasus hukum yang ditimbulkan PT. Patria Kamou, dengan pendekatan teori sosiologi.  Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Tututan masyarakat Desa Gajah Meuntah dengan kawalan tim advokasai Yara dan Tim Sepuluh, akhirnya lahir kesepakatan damai dan terkabulkan. Sehingga lewat surat dari Bupati Aceh Timur No. 690/4141, tanggal 10 juni 2016, mengeluarkan rekomendasi (SPK) Pembangunan Gampong Gajah Meuntah di lahan Eks HGU PT. Patria Kamoe, untuk pembangunan selanjutnya.

Published
2017-05-14
Section
Articles