ALIH FUNGSI ATAS HAK KEPEMILIKAN TANAH
“Dalam Kajian Yuridis Sosiologis Pada Kasus HGU atas PT. Patria Kamou di Gampong Gajah Meuntah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timurâ€
Abstract
Gampong Gajah Meuntah merupakan gampong yang berdiri sejak awal kemerdekaan RI dan bukan merupakan desa pemekaran. Gampong Gajah Meuntah tercatat dalam peta Kecamatan Sungai Raya dengan luas wilayah 3.800 Ha, dengan penduduk 77 KK (Kepala Keluarga), dengan status tanah hamparan dan perbukitan. Menurut keterangan Geuchik Gampong Gajah Meuntah kehidupan penduduknya sebagai mata pencaharian merupakan buruh kebun yang miskin dan sebagian kecil peternak lepas, sebagian besar mereka hidup sebagai buruh kebun PT. Patria Kamoe. Namun dalam kenyataan di lapangan Gampong Gajah Meuntah merupakan sebuah nama gampong (desa) terpencil dan miskin yang tidak mempuyai wilayah teritorial desa. Sehingga desa tersebut hanya sebuah nama, tetapi tidak memiliki wilayah territorial atau desa yang hilang (village of losing). Masalah yang akan diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana dampak hukum yang ditimbulkan PT. Patria Kamou setelah HGU-nya masa habis berlaku, terhadap sosio-ekonomi bagi masyarakat terutama Gampong Gajah Meuntah, serta proses terjadinya Re-egendom dari perkebunan ke tanah ulayat. Pada dasarnya teori untuk membedah dalam kasus hukum yang ditimbulkan PT. Patria Kamou, dengan pendekatan teori sosiologi. Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Tututan masyarakat Desa Gajah Meuntah dengan kawalan tim advokasai Yara dan Tim Sepuluh, akhirnya lahir kesepakatan damai dan terkabulkan. Sehingga lewat surat dari Bupati Aceh Timur No. 690/4141, tanggal 10 juni 2016, mengeluarkan rekomendasi (SPK) Pembangunan Gampong Gajah Meuntah di lahan Eks HGU PT. Patria Kamoe, untuk pembangunan selanjutnya.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.