PERANAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TERKAIT PENERAPAN ASAS TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
ABSTRAK
Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah Indonesia yang memiliki wilayah luas yang dimanfaatkan sumber daya alamnya untuk kegiatan perekonomian. Secara umum, perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan secara khusus diatur dalam peraturan daerah lainnya. Dalam pasal 88 UUPPLH diatur mengenai asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup untuk melakukan ganti kerugian tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang didelegasikan ke Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 33 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan urusan lingkungan hidup termasuk didalamnya melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi sebagaimana juga diatur dalam Pasal 63 ayat (2) huruf (s). Pengakan hukum lingkungan tersebut dapat berupa penjatuhan sanksi admnistratif, gugatan perdata maupun penjatuhan pidana. Dalam penelitian ini akan membahas bagaimana asas tanggungjawabmutlak (strict liability) sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH dan bagaimana peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menerapkan asas tanggungjawab mutlak (strict liability).
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Strict Liability, Peran, Kewenangan
Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.