REKONTRUKSI PEMIDANAAN BAGI PELAKU LGBT
Abstract
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Trasgender) semakin nyaring terdengar dalam satu dekade terakhir para peganut penyimpangan orentasi seksual serasa lebih lapang dan mudah dalam mengekspresikan peyimpangan seksualnya Terlebih, sejak disahkannya pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat pada pertengahan 2015 lalu. Sejarah Homoseksual ini sudah ada pada zaman Nabi Luth, Allah mengutus Nabi Luth untuk menyadarkan kaumnya. Puluhan tahun Nabi Luth membimbing dan menyadarkan mereka namun hanya segelintir saja yang sadar,sedang sebagian besar mereka tetap bahkan tambah tak bermoral. Perbuatan LGBT ini akan meruak generasi dan mengancam kemanusiaan, perbuatan yang merusak generasi bangsa ini kedepan sepertinya mendapat dukungan atas keberadaanya dengan berdasarkan HAM. Perbuatan LGBT ini yang mengancam kemanusiaan ini adalah perbuatan kriminal, namun hukum positif Indonesia belum mengatur secara sepesifik KUHP tidak menganggap pelaku LGBT merupakan tindakan Kriminal yang akan menghancurkan generasi bangsa, Islam mengatur secara jelas tentang hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian, bagi pelaku homo hukuman yang wajib dijatuhkan adalah hukuman mati dan bagi pelaku Lesby hukuman di serahkan kepada Hakim, dengan sanksi yang tegas akan menjaga generasi dari virus LGBT dan menjadikan Negara Bermartabat dan Tangguh
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.