PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN VIRUS CORONA DI KOTA LANGSA

(DITINJAU DARI PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 31 TAHUN 2020)

  • Zuleha Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Penegakan Hukum, Protokol Kesehatan, Virus Corona

Abstract

Covid-19 adalah salah satu virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Covid 19 muncul pertama kali pada bulan Desember 2019 di Wuhan China yang kemudian dikenal dengan nana Severe Acute Respiratotory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tujuan Penelitian untuk mengetahui Pengaturan Hukum Terhadap Protokol Pelanggar Protokol Kesehatan dan Upaya Pemerintah Terhadap pelanggar Protokol Kesehatan. Hasil penelitian bahwa Di Kota Langsa dalam menekan penyebaran virus corona, pemerintah Kota Langsa telah menegluarkan kebijakan mengenai protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Protokol Kesehatan. Upaya pemerintah Kota Langsa tetap menghimbau dan melakukan sosialisasi bahayanya virus corona dengan menggugah kesadaran masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitasnya dengan menggunakan menggunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan.

Published
2021-06-17