KOMPARASI TERHADAP PERKAWINAN WANITA HAMIL KARENA ZINA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

  • Fatimah Fatimah Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: perkawinan wanita hamil, zina, Undang-undang No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.

Abstract

Pergaulan bebas, free sex, kumpul kebo merupakan fenomena kehidupan muda mudi atau remaja di mass era modren ini, sehingga perzinahan mudah terjadi yang mengakibat kehamilan. Lembaga perkawinan yang merupakan lembaga yang suci untuk mengesahkan suatu hubungan suami istri selalu terlupakan, walaupun pada akhirnya mereka harus dinikahkan.Undang-undang No 1 tahun 1974 tidak mengatur secara eksplisit tentang pernikahan wanita hamil, dalam pasal 2 disebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menuruthukum agama dan kepercayaan masing-masing, dalam Kompilasi Hukum Islam, wanita hamil  karena zina hanya boleh menikah dengan lelaki yang menghamilinya ini terdapat dalam pasal 53 ayat (1). Adapun faktor penyebab terjadinya perkawinan wanita hamil karena zina adalah, menutub aib wanita hamil karena zina dan keluarganya, bertanggungjawab dan menjelaskan ststus hukum dari anak yang dikandung dari wanita hamil karena zina

Published
2021-07-03