ANALISA PASAL KARET UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP ASAS KEJELASAN RUMUSAN
Abstract
Pasal multitafsir atau kerap dikenal sebagai pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik merupakan permasalahan yang sudah lama berada di Indonesia. Pasal karet tersebut tentunya menunjukan bahwa terdapat pasal yang tidak tercerminkan dalam asas pembentukan perundang-undangan yang seharusnya dianut secara mutlak dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini, Peneliti akan membahas mengenai pasal-pasal yang dianggap multitafsir dalam undang-undang tersebut beserta dampak-dampak yang akan diakibatkan karena pasal karet tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi untuk pemecahan masalah yang timbul akibat pasal karet yang terkandung dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pasal karet yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik memiliki dampak buruk terhadap perkembangan Indonesia sehingga untuk turut ijut serta dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik maka timbul sebuah gagasan yang akan dituangkan dalam penelitian ini.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.