Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah
Abstract
Kehadiran Fintech Peer to Peer Lending di Indonesia, berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga independen yang memiliki otoritas untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. Melalui perannya itu, maka OJK berwenang untuk menutup Fintech yang melanggar atau tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Apalagi jika keberadaan Fintech ini malah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan UKM. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library research). Peran Peer to Peer Lending bagi UKM memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan perindustrian. Terutama pertumbuhan terhadap perindustrian mikro di berbagai daerah. Kemudahan teknologi, memberi pencerahan terhadap kesulitan permodalan dalam kegiatan industri
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.