Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah

  • Serlika Aprita Serlika Aprita Muhammadiyah University Palembang
Keywords: Peer to Peer Lending, UKM, OJK

Abstract

Kehadiran Fintech Peer to Peer Lending di Indonesia, berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga independen yang memiliki otoritas untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. Melalui perannya itu, maka OJK berwenang untuk menutup Fintech yang melanggar atau tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Apalagi jika keberadaan Fintech ini malah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan UKM. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library research). Peran Peer to Peer Lending bagi UKM memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan perindustrian. Terutama pertumbuhan terhadap perindustrian mikro di berbagai daerah. Kemudahan teknologi, memberi pencerahan terhadap kesulitan permodalan dalam kegiatan industri

Published
2021-06-17