IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 77/PUU-IX/2011 DALAM PELAKSANAAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA

  • Riyanita Prasetya Putri Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Iman Jauhari
  • Sri Walni Rahayu
Keywords: Penyelesaian Piutang, Bank BUMN, Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011

Abstract

Dasar hukum pengurusan piutang negara yang berasal dari bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Selanjutnya dasar hukum BUMN di bidang perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Namun, Bank swasta dalam menjalankan kegiatannya tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam pengurusan piutang negara, Kementerian Keuangan memiliki 2 (dua) unit organisasi yang bertugas mengelola piutang negara, yaitu Panitia Urusan Piutang Negara (selanjutnya disebut PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (selanjutnya disebut DJKN). Kedua unit ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Kepala Kantor Wilayah DJKN di daerah secara otomatis akan menjabat sebagai Kepala PUPN.Di bawah Kantor Wilayah DJKN, terdapat kantor operasional, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lembaga PUPN dibentuk dengan tujuan menarik kembali dana pemerintah yang dinilai macet secara efektif dan efisien tanpa melalui proses pengadilan

Published
2017-05-15
Section
Articles