IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 77/PUU-IX/2011 DALAM PELAKSANAAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA
Abstract
Dasar hukum pengurusan piutang negara yang berasal dari bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Selanjutnya dasar hukum BUMN di bidang perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Namun, Bank swasta dalam menjalankan kegiatannya tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam pengurusan piutang negara, Kementerian Keuangan memiliki 2 (dua) unit organisasi yang bertugas mengelola piutang negara, yaitu Panitia Urusan Piutang Negara (selanjutnya disebut PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (selanjutnya disebut DJKN). Kedua unit ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Kepala Kantor Wilayah DJKN di daerah secara otomatis akan menjabat sebagai Kepala PUPN.Di bawah Kantor Wilayah DJKN, terdapat kantor operasional, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lembaga PUPN dibentuk dengan tujuan menarik kembali dana pemerintah yang dinilai macet secara efektif dan efisien tanpa melalui proses pengadilan
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.