MUZARA'AH (PERJANJIAN BERCOCOK TANAM) LAHAN PERTANIAN MENURUT KAJIAN HUKUM ISLAM
Abstract
Di Desa Alur Nyamuk Kecamatan Birem Bayeun bahwa muzara’ah yang dilakukan antara pemilik tanah dan petani penggarap tidak sesuai dengan akad perjanjian. Dalam perjanjian sebelumnya pemilik tanah sudah membuat suatu perjanjian dengan petani penggarap, bahwa memelihara dan merawat kebun atau tanaman serta bibitnya itu ditanggung oleh petani penggarap. Sampai tiba saat panen atas tanaman, terjadilah ingkar janji atas bagi hasil yang sama yang bahwa lebih diuntungkan oleh pemilik tanah atas tanaman tersebut. Keuntungan pemilik tanah tersebut mencapai 60%-70% dan tidak berdasarkan atas pembagian hasil sama sebagaimana dalam perjanjian sebelumnya. Namun dengan demikian akad muzara’ah yang dilakukan antara pemilik tanah dan petani penggarap yang ada di Desa Alur Nyamuk Kecamatan Birem Bayeun tidak sesuai dengan syari’at Islam. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui sistem muzara’ah dalam hukum islam, muzara’ah lahan pertanian yang dilakukan oleh masyarakat Desa Alur Nyamuk Kecamatan Birem Bayeun, serta pelaksanaan muzara’ah di Desa Alur Nyamuk Kecamatan Birem Bayeun tidak sesuai dengan perjanjian.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.