KEBEBASAN BERKONTRAK PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

  • Zulfiani Zulfiani Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: kebebasan berkontrak dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999

Abstract

Bahwa asas kebebasan berkontrak dianut dalam hukum perjanjian kelihatannya tidak dapat diterapkan secara murni di dalam kegiatan bisnis yang menimbulkan praktek monopoli karena melanggar hak-hak ekonomi seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis. Oleh karena itu asas kebebasan berkontrak mendapat pembatasan-pembatasan sebagaimana terlihat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Kebebasan berkontrak diberlakukan kepada setiap subjek hukum, namun ada batasan, aturan dan norma-norma tertentu yang harus diikuti. Lebih dari itu, juga dibatasi oleh kesusilaan dan ketertiban umum. Pelarangan yang ditentukan dalam undang-undang merupakan salah satu dari batasan yang jelas terhadap kebebasan berkontrak tersebut, sehingga setiap perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha sebagai subjeknya yang memuat ketentuan-ketentuan yang dilarang misalnya perjanjian monopoli, oligopoly, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Dimana perjanjian-perjanjian tersebut dapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika transkasi bisnis bertentangan dengan bertentangan dengan Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, penyelesaian sengketa pertama kali diselesaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, apabila keputusan yang telah ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak diterima oleh pelaku usaha, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, pelaku usaha yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Published
2017-05-15
Section
Articles