KEBEBASAN BERKONTRAK PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Bahwa asas kebebasan berkontrak dianut dalam hukum perjanjian kelihatannya tidak dapat diterapkan secara murni di dalam kegiatan bisnis yang menimbulkan praktek monopoli karena melanggar hak-hak ekonomi seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis. Oleh karena itu asas kebebasan berkontrak mendapat pembatasan-pembatasan sebagaimana terlihat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Kebebasan berkontrak diberlakukan kepada setiap subjek hukum, namun ada batasan, aturan dan norma-norma tertentu yang harus diikuti. Lebih dari itu, juga dibatasi oleh kesusilaan dan ketertiban umum. Pelarangan yang ditentukan dalam undang-undang merupakan salah satu dari batasan yang jelas terhadap kebebasan berkontrak tersebut, sehingga setiap perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha sebagai subjeknya yang memuat ketentuan-ketentuan yang dilarang misalnya perjanjian monopoli, oligopoly, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Dimana perjanjian-perjanjian tersebut dapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika transkasi bisnis bertentangan dengan bertentangan dengan Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, penyelesaian sengketa pertama kali diselesaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, apabila keputusan yang telah ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak diterima oleh pelaku usaha, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, pelaku usaha yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.