LEGALITAS PENYADAPAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Penyadapan merupakan sarana teknologi yang ampuh untuk membongkar kejahatan sistematik, seperti halnya korupsi, narkotika, maupun interstate crime lainnya. Teknik ini dilakukan saat banyak terjadi kejahatan terorganisasi dan kejahatan jalanan meningkat sehingga tidak mudah bagi kepolisian untuk mengungkap. Mengenai sah atau tidak sahnya penyadapan masih merupakan kontroversi. Hal ini karena banyak pihak yang berpendapat bahwa penyadapan terkesan mengenyampingkan HAM. Indriyanto Seno Adji mengatakan karena penyadapan di Indonesia dianggap sebagai pelanggaran HAM, maka untuk menentukan keabsahan penyadapan diberikan limitasi melalui suatu klasifikasi delik (tindak pidana), yaitu korupsi, narkotika, dan terorisme. Di luar ketiga delik itu, tidak ada justifikasi bagi penegak hukum melakukan penyadapan.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.