KEPASTIAN HUKUM RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN KEPADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA MASA COVID-19 DI PT. BANK SUMUT KANTOR CABANG PEMBANTU TANJUNG MORAWA
Abstract
perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masa Covid-19 di PT. Bank Sumut Tanjung Morawa. Tekhnik pengumpulan data dilakukan melalui library research dan field research, yang didapatkan melalui studi dokumen dan pedoman wawancara. Kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi kredit kepada UMKM di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjung Morawa dapat berupa kepastian ketersediaan aturan hukum bagi pelaksanaan restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19, kepastian bagi debitur yang beritikad baik untuk dapat melanjutkan pembayaran angsuran kreditnya yang bermasalah, kepastian bagi pihak bank untuk mendapat kembali dana yang telah diberikannya kepada debitur yang mengalami kemacetan pembayaran sebagai dampak penyebaran Covid-19. Disarankan terhadap kesepakatan pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Covid-19 antara Bank dan debitur serta pengikatan jaminan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum harus dituangkan ke dalam perjanjian Restrukturisasi Kredit dan perjanjian pengikatan jaminan harus dibuat secara Notariil sehingga memberikan kepastian hukum dan kekuatan pembuktian bagi Bank dan debitur.
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.