KEPASTIAN HUKUM RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN KEPADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA MASA COVID-19 DI PT. BANK SUMUT KANTOR CABANG PEMBANTU TANJUNG MORAWA

  • Talita Fildzah Nadilah Magister kenotariatan
Keywords: Kepastian Hukum, Restrukturisasai kredit, Covid-19

Abstract

perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masa Covid-19 di PT. Bank Sumut Tanjung Morawa. Tekhnik pengumpulan data dilakukan melalui library research dan field research, yang didapatkan melalui studi dokumen dan pedoman wawancara. Kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi kredit kepada UMKM di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjung Morawa dapat berupa kepastian  ketersediaan aturan hukum bagi pelaksanaan restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19, kepastian bagi debitur yang beritikad baik untuk dapat melanjutkan pembayaran angsuran kreditnya yang bermasalah, kepastian bagi pihak bank untuk mendapat kembali dana yang telah diberikannya kepada debitur yang mengalami kemacetan pembayaran sebagai dampak penyebaran Covid-19. Disarankan terhadap kesepakatan pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Covid-19 antara Bank dan debitur serta pengikatan jaminan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum harus dituangkan ke dalam perjanjian Restrukturisasi Kredit dan perjanjian pengikatan jaminan harus dibuat secara Notariil sehingga memberikan kepastian hukum dan kekuatan pembuktian bagi Bank dan debitur.

Published
2021-12-29