IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HAK MENGUASAI NEGARA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AGRARIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Pengelolaan sumber daya agraria sesungguhnya harus disandarkan pada nilai-nilai kepentingan bersama demi kepentingan umum tetapi juga harus responsif pada hak-hak dasar rakyat. Kepentingan umum yang dikedepankan dalam penggunaaan tanah berada dalam domainnya Negara/Pemerintah. Hak menguasai Negara yang tertuang tegas dalam instrunen hukum dasar (Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945) harus terjabarkan dengan baik dalam berbagai kebijakan Pemerintah. Dalam perpektif Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya ada hak-hak yang merupakan hak dasar yang harus terperhatikan. Instrumen hukum hingga putusan kelembangaan Negara yang merupakan kebijakan Negara pada dasarnya telah cukup mengamanatkan bahwa dalam pengelolaan sumber daya agraria dengan asas demi kepentingan umum namun juga harus terhubung dengan persoalan HAM. Instrumen hukum perundang-undangan harus responsif akan HAM.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.