PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TENTANG PERNIAGAAN TELUR PENYU DI WILAYAH KONSERVASI AROEN MEUBANJA

  • Phoenna Ath Thariq Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar
  • Rahmat Djowanda
  • Zuhrizal Fadli
  • Eza Aulia
  • Apri Rotin Djusfi
  • Chandra Darusman
Keywords: Pidana, Perniagaan Telur Penyu

Abstract

Pasal 21 ayat (2) huruf e Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya selanjutanya disebut UU Konservasi, menyebutkan ”Setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan/memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindingi”. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur dalam pasal 40 ayat (2) yang memuat sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP. 100.000.000. Namun kenyataanya di Wilayah Konservasi Aroen Meubanja Kabupaten Aceh Jaya masih terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

            Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa sanksi pidana perniagaan telur penyu tidak diterapkan, faktor-faktor yang menjadi kendala penerapan ketentuan tersebut dan mengetahui upaya yang dilakukan dalam penerapan ketentuan tindak pidana pernigaan telur penyu di Wilayah Konservasi. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris dengan metode deskriptif yang menggunakan data kepustakaan (library Research) sebagai data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa di daerah konservasi Aroen Meubanja masih banyak pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) huruf e UU No 5 Tahun 1990. Terkait dengan penegakan hukum berkenaan dengan tindak pidana perniagaan telur penyu juga belum diterapkan pada wilayah tersebut. adapun faktor yang menjadi kendala penerapan regulasi yang dimaksud diakibatkan adanya regulasi pada tingkat gampong yang penormaannya kontra dengan norma yang terdapat dalam UU terkait perbuatan perniagaan telur penyu, pengetahuan masyarakat yang masih buruk tentang konsumsi telur penyu, nilai ekonomis dari perniagaan telur penyu, serta kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Sehingga di sarankan untuk merevisi dan melakukan sinkronisasi antara aturan pada tingkat gampong terkait perbuatan perniagaan telur penyu dengan pengaturan pada UU, diperlukan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat di kawasan konservasi tentang edukasi-edukasi seputar konsumsi penyu dalam perspektif kesehatan, serta diperlukan pula program-program sosialisasi yang bertujuan menumbuhkan  sedaran hukum masyarkat.

Keyword: Pidana, Perniagaan Telur Penyu

Published
2022-05-22