PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TENTANG PERNIAGAAN TELUR PENYU DI WILAYAH KONSERVASI AROEN MEUBANJA
Abstract
Pasal 21 ayat (2) huruf e Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya selanjutanya disebut UU Konservasi, menyebutkan ”Setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan/memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindingi”. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur dalam pasal 40 ayat (2) yang memuat sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP. 100.000.000. Namun kenyataanya di Wilayah Konservasi Aroen Meubanja Kabupaten Aceh Jaya masih terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa sanksi pidana perniagaan telur penyu tidak diterapkan, faktor-faktor yang menjadi kendala penerapan ketentuan tersebut dan mengetahui upaya yang dilakukan dalam penerapan ketentuan tindak pidana pernigaan telur penyu di Wilayah Konservasi. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris dengan metode deskriptif yang menggunakan data kepustakaan (library Research) sebagai data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa di daerah konservasi Aroen Meubanja masih banyak pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) huruf e UU No 5 Tahun 1990. Terkait dengan penegakan hukum berkenaan dengan tindak pidana perniagaan telur penyu juga belum diterapkan pada wilayah tersebut. adapun faktor yang menjadi kendala penerapan regulasi yang dimaksud diakibatkan adanya regulasi pada tingkat gampong yang penormaannya kontra dengan norma yang terdapat dalam UU terkait perbuatan perniagaan telur penyu, pengetahuan masyarakat yang masih buruk tentang konsumsi telur penyu, nilai ekonomis dari perniagaan telur penyu, serta kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Sehingga di sarankan untuk merevisi dan melakukan sinkronisasi antara aturan pada tingkat gampong terkait perbuatan perniagaan telur penyu dengan pengaturan pada UU, diperlukan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat di kawasan konservasi tentang edukasi-edukasi seputar konsumsi penyu dalam perspektif kesehatan, serta diperlukan pula program-program sosialisasi yang bertujuan menumbuhkan sedaran hukum masyarkat.
Keyword: Pidana, Perniagaan Telur Penyu
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.