PNS WANITA SEBAGAI ISTRI POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

  • AULIAURRAHMAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SAMUDRA
  • Angga Asnawi
Keywords: PNS, Wanita, poligami

Abstract

Peraturan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 merevisi PP No.10 Tahun 1983, yang menjadi fokus perhatian dalam revisi ini adalah tentang kebolehan PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga maupun keempat. Pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990 secara tegas tidak mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wanita untuk menjadi istri poligami yang mana pada aturan sebelumnya diperbolehkan dengan ketentuan bukan dengan pria PNS. Aturan ini juga dipertegas dengan diberikannya sanksi disiplin berat pagi PNS wanita yang melanggar yaitu diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan dalam hukum islam dibolehkan praktik poligami atau pun dipoligami sesuai dengan Al Quran surat An-Nisa ayat 3. Penelitian ini adalah penelitian perpustakaan. Sedangkan pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Penelitian bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita untuk menjadi istri poligami. Hasil penelitian ini adalah pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Tahun 1990 Nomor 45 yang berisikan larangan PNS wanita sebagai istri poligami bertentangan dengan hukum islam, dimana dalil-dalil yang dikutip dari Al-Qur’an, hadist maupun pendapat ulama menyatakan tentang kebolehan suami berpoligami maupun wanita menjadi istri poligami terlepas dari status PNS dirinya

Published
2022-08-12