HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN BARAT
Abstract
Allah SWT sebagai pencipta manusia telah mengatur Hak Asasi manusia yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah RasulNya. Hak Asasi Manusia dalam perspektif Islam hanya Allahlah yang mengetahui batasan dan koridor aturan yang akan menjamin hak-hak dan kebahagiaan kepada manusia. Namun berbeda dengan Hak Asasi Manusia (HAM) versi pandangan Barat yang lahir dari hasil pemikiran manusia. Artikel ini mencoba membahas bagaimana hakikat Hak Asasi Manusia dalam perspektif Islam dan Barat. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative (doctrinal) yang hanya menggunakan data sekunder atau kajian perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan yang mendasar bahwa Hak Asasi Manusia menurut pandangan Islam pada hakikatnya dibangun atas Ideology Islam sedangkan dalam pandangan barat umumnya dibangun atas pandangan para filosof barat yang berasaskan kepada akal pikiran manusia berdasarkan Idiologi sekuler. Hal ini jelas terlihat sejarah perjuangan Hak Asasi Manusia di dunia berdasar dokumen-dokomen Hak Asasi Manusia mulai Negara Inggris sampai dengan Universal Declaration of Haman Rights di Perserikan Bangsa-Bangsa
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.