EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELAKU USAHA KULINER PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BATAM
Abstract
Latar Belakang, Hukum merupakan petunjuk hidup, yang memberi suatu pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Pergaulan hidup dalam kehidupan masyarakat harus teratur yang artinya sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar, akan tetapi hukum juga dikelompokkan dalam suatu sistem yang disusun secara sengaja dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan Pemerintah Kota Batam terus menyoroti ketidakdisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 yang selanjutnya disebut Satgas Covid-19, namun tidak lepas dari perilaku masyarakat Kota Batam yang belum atau tidak disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.metode penelitian, Bagaimana Efektivitas Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Usaha Kuliner Pelanggar Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 di Kota Batam?Apa Saja Hambatan Dalam Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Usaha Kuliner Pelanggar Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 di Kota Batam?Bagaimana Solusi Dalam Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Usaha Kuliner Pelanggar Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 di Kota Batam. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan ada data primer dan data sekunder, data primer didapatkan dari wawancara kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam selaku tim pelaksana Satuan Tugas Covid-19 Kota Batam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas penerapan sanksi administratif pelaku usaha kuliner yang melanggkar protokol kesehatan di masa pandemi dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:hukum,penegak hukum,sanksi biaya administratif dan masyarakat.
Kata Kunci: sanksi administratif,pelaku usaha kuliner,covid 19.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.