AKIBAT HUKUM DEBITOR MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Tindakan debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitur yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapakan, dalam perbuatan melawan hukum ada dua tindakan yaitu perbuatan melawan hukum kelalaian dan kesengajaan. Jika sampai waktu ditentukan debitur tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka pengawas hakim atau kreditur dan pihak lain menyatakan bahwa berakhirnya penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan. Penulis menyarankan sudah sepantasnya pemerintah merevisi kembali Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam penambahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hukum kepailitan Indonesia termasuk diantarnya pasal-pasal ketentuan mengenai sanksi pidana, yang akan dikenakan kepada debitur. Dari berbagai pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) idealnya harus mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak terjadi kerancuan dan ketidakpastian dalam rangka untuk menjamin keadilan bagi pihak yang dirugikan oleh debitor
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.