PENERAPAN HAKIM TUNGGAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA

(ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN)

  • Aminah Aminah Fakultas Syariah IAIN Langsa
  • Najua Syahputra Fakultas Syariah IAIN Langsa
Keywords: Mahkamah Syar’iyah , Hakim Tunggal, Kekuasaan, Penerapan.

Abstract

Mahkamah Syar’iyah Langsa sebagai lembaga penegak hukum yang terkait pembuatan keputusan secara profesional dan melaksanakan kekuasaan kehakiman berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menjelaskan susunan hakim majelis, hal ini dimaksudkan untuk menjamin pemeriksaan yang objektif, guna memberikan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam bidang peradilan. Namun dalam praktiknya, Mahkamah Syar’iyah Langsa menerapkan persidangan dengan menggunakan Hakim Tunggal.bahwa dalam proses penyelesaian perkara Perdata Islam maupun Pidana Islam (Jinayah) di Mahkamah Syar’iyah Langsa sejauh ini menerapkan persidangan dengan hakim tunggal dikarenakan kurangnya hakim, yang mana hal tersebut tidak memiliki dasar hukum jelas yang mengatur mengenai penerapan hakim tunggal melainkan hanya berdasarkan surat izin Nomor: 185/KMA/HK.05/6/2019 Perihal Dispensasi / Izin Sidang dengan Hakim Tunggal di Lingkungan Peradilan Mahkamah Syar’iyah Langsa, diketahui bahwa persidangan dengan hakim tunggal berdampak pada ketidak-objektifan seorang hakim dalam memberikan sebuah putusanyang hanya tertuntun pada satu orang hakim saja.

Published
2022-07-17