PENERAPAN HAKIM TUNGGAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA
(ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN)
Abstract
Mahkamah Syar’iyah Langsa sebagai lembaga penegak hukum yang terkait pembuatan keputusan secara profesional dan melaksanakan kekuasaan kehakiman berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menjelaskan susunan hakim majelis, hal ini dimaksudkan untuk menjamin pemeriksaan yang objektif, guna memberikan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam bidang peradilan. Namun dalam praktiknya, Mahkamah Syar’iyah Langsa menerapkan persidangan dengan menggunakan Hakim Tunggal.bahwa dalam proses penyelesaian perkara Perdata Islam maupun Pidana Islam (Jinayah) di Mahkamah Syar’iyah Langsa sejauh ini menerapkan persidangan dengan hakim tunggal dikarenakan kurangnya hakim, yang mana hal tersebut tidak memiliki dasar hukum jelas yang mengatur mengenai penerapan hakim tunggal melainkan hanya berdasarkan surat izin Nomor: 185/KMA/HK.05/6/2019 Perihal Dispensasi / Izin Sidang dengan Hakim Tunggal di Lingkungan Peradilan Mahkamah Syar’iyah Langsa, diketahui bahwa persidangan dengan hakim tunggal berdampak pada ketidak-objektifan seorang hakim dalam memberikan sebuah putusanyang hanya tertuntun pada satu orang hakim saja.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.