PENGGUNAAN TEKNOLOGI DRONE SEBAGAI ALAT BANTU PENGAMANAN (PENGAWASAN) PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERBUKA KENDAL
Abstract
Pelaksanaan pengamanan dalam Lapas dan Rutan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor. 33 Tahun 2015. Dimana jabatan Menteri hingga Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) wajib menyelenggarakan pengamanan di setiap UPT masing-masing. Sistem keamanan dalam Lapas pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan secara terencana, terarah, dan sistematis untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman, dan tentram guna menjamin terselenggaranya kegiatan pembinaan narapidana, dan meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan pemasayarakatan. Lapas terbuka merupakan bagian Lapas dengan Minimum Security memiliki bentuk bangunan yang berbeda dari Lapas lainnya. Oleh sebab itu, peneliti berusaha memanfaatkan penggunaan drone sebagai alat bantu pengamanan (pengawasan) di Lapas Terbuka Kendal supaya dapat lebih efektif dan optimal dalam pelaksanaan pengamanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis deskriptif. Proses pengambilan data dengan wawancara dan uji coba pelaksanaan langsung di lapangan, dengan menggunakan teori pengamanan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan di Lapas Terbuka Kendal, menunjukkan bahwa penggunaan drone sebagai alat bantu pengamanan (pengawasan) di Lapas Terbuka Kendal sangat efektif dan membantu pekerjaan pegawai dalam melakukan kontrol wilayah di Lapas Tersebut
References
Agus Trihartono, Suryani Indriastuti, Chairun Nisya, Keamanan dan Sekuritisasi Dalam Hubungan Internasional, Jawa Barat: Melvana, 2020
Ayu Suciani, dan Taufik. Pemanfaatan Drone DJI Phantom 4 untuk Identifikasi Batas Administrasi Wilayah. “IGI; Jurnal Geografi”, Vol 11, No 2. 2019
C. Djisman Samosir. Penologi dan Pemasyarakatan. Cetak pertama, Bandung: Nuansa Aulia, 2012
Doris Rahmat, et.,al., Hambatan Umum Dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, “Jurnal Jurisprudentia”, Vol. 1, No. 1, 2021
Gigliotti, Richard J, dan Jason, Security Design for Maximum Protection. London: Butterworths, 1984
Heryansah Libka Bangun, Peran Lapas Terbuka Sebagai Pelaksanaan Konsep Community Based Correction (CBC), Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 9, No. 1, 2022
Iqbal Kumoro Aziz, Mitro Subroto, Optimalisasi Lapas Terbuka Terhadap Pelaksanaan Konsep Community Based Correction (CBC), Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 10, No. 2, 2022
Kusuma, J.D., Tinjauan Yuridis Asimilasi Pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (Studi di Lapas Terbuka Kelas IIB Mataram). Jurnal Muhakkamah, Vol. 4, No. 2, 2019
Mc. Crie,D, Robert. Security Operations Management. Butterworth- Heinemenn. 2001
Nanang Matono, Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: PT Raya Grafindo Persada, 2011
Simon Runturambi, dan Dadang. Manajeman Sekuriti, Jakarta: UI- PRESS, 2013
Yahya AZ., Problematika Pengamanan Narapidana dan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, “Jurnal Pandecta”, Vol. 6 No. 1, 2016
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.