Tinjauan Yuridis Terhadap Kesalahan Profesi Oleh Tenaga Kesehatan
Abstract
Untuk memenuhi kebutuhan manusia memerlukan bantuan orang lain, karena manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya pribadinya kecuali atas bantuan orang lain. Begitu juga hal ketika sakit masyarakat tentu membutuhkan tenaga kesehatan untuk melakukan pelayanan medis sebagai upaya penyembuhan. Sebagai upaya penyembuhan salah satunya adalah dengan cara mengunjungi Rumah sakit atau tenaga medis yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan. Rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan medis tentu sudah memiliki standar pelayanan yang diatur dalam Undang-undang. Namun adakalanya terjadi kesalahan apakah dilakukan karena ketidaksengajaan atau dengan unsur kesengajaan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberikan analisa hukum bahwa apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maka ketentuan yang termuat dalam Peraturan tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga berlaku sebagai dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari analisa yang ada maka pasien dapat dikategorikan kepada konsumen sehingga semua ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Perlindungan konsumen juga berlaku terhdapa pasien yang mengalami kerugian. Pasien dapat meminta pertanggungjawaban tenaga kesehatan dengan melakukan permintaan pertanggungjawaban melalui jalur hukum secara perdata atau pidana dan melalui jalur perjanjian, diluar jalur hukum.
References
Achmad Muchsin. “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Transaksi Terapeutik.” Jurnal Hukum Islam Vol. 7, no. Nomor 1 (2009): 31–45.
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta, 2001.
Fauji Salim. “Tinjauan Yuridis Normatif Atas Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Malpraktek Di Rumah Sakit.” Lex Renaissance Nomor 2 Vo (2020): 390–402.
FH UMSB. Bahan Kuliah Hukum Kesehatan, 2006.
Hamzah, Amir. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: FH Brawijaya, 1986.
https://www.orami.co.id/magazine/kasus-malpraktik-di-indonesia. “Tujuh Kasus Malpraktek Di Indonesia.”
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1980.
Kelsen Hans. Teori Hukum Murni. Edited by Nurainun Mangunsong. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2008.
Mokhammad, Najih, and Soimin. Pengantar Hukum Indonesia. 5th ed. Malang: Setara Press, 2016.
Niru Anita Sinaga, Nunuk Sulisrudatin. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Suryadarma 5 Nomor 2 (2015): 71–87.
Rahardjo, Satjipto. Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum, 1993.
Samidjo. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: Armico, 1985.
Setiono. “Rule Of Law (Supremacy Hukum).” Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2014.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, 1986.
Sutomo. “Kasus Malpraktik Jarang Terungkap.” Surat Kabar Merdeka Tanggal 2 Maret, 2002.
———. “Medication Error: Pembunuh Pasien Di Rumah Sakit.” Surat Kabar Republik, n.d.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, 2001.
Turnadi. T, Wibowo. “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.” Last modified 2021. Accessed September 1, 2022. https://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli/#satjipto-rahardjo.
Wasis Sp. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: UMM Press, 1998.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, n.d.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, n.d.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Indonesia, n.d.
B. Artikel Jurnal
Dr. Niru Anita Sinaga, S.H., M.H, Nunuk Sulisrudatin, S.H, SIP, MSi. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Suryadarma 5 Nomor 2 (2015): 71–87.
Fauji Salim. “Tinjauan Yuridis Normatif Atas Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Malpraktek Di Rumah Sakit.” Lex Renaissance Nomor 2 Vo (2020): 390–402.
C. Internet
Turnadi. T, Wibowo. “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.” Last modified 2021. Accessed September 1, 2022. https://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli/#satjipto-rahardjo.
https://www.orami.co.id/magazine/kasus-malpraktik-di-indonesia. “Tujuh Kasus Malpraktek Di Indonesia.”
D. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, n.d.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, n.d.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Indonesia, n.d.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.