IMPLEMENTASI NILAI-NILAI TASAWUF DALAM PENCEGAHAN DAN PENEGAKKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Pasal 2 ayat [1] dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Pelaku kejahatan korupsi adalah orang yang sedang mengalami kekeringan jiwa, kekeringan ruhani, serta buta mata bathin sehingga tidak mampu menahan hawa nafsunya dari perbuatan terlarang.Peran tasawuf dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam bentuk rehabilitas mental dan memberikan pendidikan ruhani kepada generasi muda dan aparatur penegakkan hukum. Melalui implementasi nilai-nilai tasawuf melalui berbagai praktik yang ada dalam Sufi, diharapkan memberikan pencegahan terhadap tindak pidana Korupsi.
References
Abuya Amran Waly Al-Khalidi, Risalah Tauhid Tasawuf dan Tauhid Sufi, Diterbitkan oleh Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia [MPTT-I], Darul Ihsan, 2020.
Achmad Ali, Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom & Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Ahmad bin Muhammad Ajibah Al-Hasani,Al-Futuhat Al-Ilahiyyah fi Syarhi al-Mahabits AlAshaliyyah Dar-Al-Kotob Al-Ilmiyah, Beirut. 2010
Ahmad Zarruqi Al-Fasi, Al-Futuhat Al-Rahmaniah Fi Hall Alfaz Al-Hikam Al-Ataiyah, Boox Publisher, Beirut Lebanon, 2013
Budi Handoyo, Sistem dan Kebijakan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Indonesia, Al-Mu’amalah Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Volume 02, 1 Januari-Juni 2016.
Budi Handoyo, Peran Tasawuf dalam Membangun Nilai Keagamaan Masyarakat Modern, Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Pemikiran Islam Volume 1, Number 2, April 2021
Elwi Danil, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke 2 Agustus 2012
Kementrian Pendayahgunaan Aparatur Negara, Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Korupsi Pada Pengelolaan APBN/APB, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tim Pengkajian SPKN 2002.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Dasar Hukum Tentang Korupsi Terkait Sektor Bisnis, Direktorat Pendidikan Dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Jakarta, 2016
Koentjaraningrat,Metode-metodepenelitianMasyarak3at,Gramedia,Jakarta:2007
Lawrence M. Friedman, The Legal System; A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1975, Penerjemah M. Khozim Sistem Hukum Perspektif Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009.
Lexy J Moliong, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, Ed Revisi , Cet. XXXI, Remaja, Rosdakarya ,Bandung: 2013
Madani, Bunga Rampai Hukum Aktual, Ghalia Indonesia, Bogor 2009
M. Arif Khoiruddin, Peran Tasawuf Dalam Kehidupan Masyarakat Modern, Jurnal: IAIT Kediri, Volume 27 Nomor 1 Januari 2016
M. Iqbal Irham, Membangun Moral Bangsa Melalui Akhlak Tasawuf Pustaka AlIhsan, Jakarta: 2013.
Muhibbuddin Waly Al-Khalidi,Hakikat Hikmah Tauhid dan TasawufArlina, Jakarta: 2013
Muhammad bin Ahmad Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Penerjemah] Abdul Rasyid Shiddiq, Akbar Media, 2013
Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwirul al-Qulub Fi Mu’amalat ‘Allam Al-Guyub, Maktabul Taufiqiyah, Al-Qahirah tt.
Muhyiddin Ibnu Arabi, Rasa'il Ibnu Arabi (Dar Al-Kotob Al-ilmiyah,Beirut, 2009
Muhyiddin Ibnu Arabi,Al-Futuhat Al-MakkiyahJuz I Bab 2, Dar Ihya Al-Thorast Al-Arabi, Beirut.tt
B. Wawancara
Ajid Thohir, Diskusi Interaktif: Peran Nilai-Nilai Tasawuf dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, yang diadakan atas kerjasama Lajnah Advokasi Hukum Idraroh Aliyyah JATMAN, Fakutas Hukum Universitas Esa Unggul, dan Warung Kebangsaan Secara daring Pada tanggal 17 September 2021
Anatomi Muliawan, Diskusi Interaktif: Peran Nilai-Nilai Tasawuf dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, yang diadakan atas kerjasama Lajnah Advokasi Hukum Idraroh Aliyyah JATMAN, Fakutas Hukum Universitas Esa Unggul, dan Warung Kebangsaan Secara daring Pada tanggal 17 September 2021
Irmanjaya, Diskusi Interaktif: Peran Nilai-Nilai Tasawuf dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, yang diadakan atas kerjasama Lajnah Advokasi Hukum Idraroh Aliyyah JATMAN, Fakutas Hukum Universitas Esa Unggul, dan Warung Kebangsaan Secara daring Pada tanggal 17 September 2021
Nurul Ghufron, Diskusi Interaktif: Peran Nilai-Nilai Tasawuf dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, yang diadakan atas kerjasama Lajnah Advokasi Hukum Idraroh Aliyyah JATMAN, Fakutas Hukum Universitas Esa Unggul, dan Warung Kebangsaan Secara daring Pada tanggal 17 September 2021
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.