PEMULIHAN HAK KORBAN SALAH TANGKAP BERDASARKAN PERSPEKTIF TEORI KEADILAN
Abstract
Sistem peradilan pidana Indonesia dalam penegakannya menggunakan pendekatan due process of law yang memiliki tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Namun melihat kenyataannya banyak penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum seadil adilnya ternyata malah menciderai hukum itu sendiri dengan maraknya kejadian korban salah tangkap. Pemulihan hak korban salah tangkap atas suatu peristiwa hukum yang mengakibatkan seseorang yang tidak bersalah terpaksa mengakui kesalahannya akibat dari adanya paksaan atau serangkaian tindakan yang tidak diinginkan merupakan suatu peristiwa yang harus dihindari. Dimana hal ini telah dijamin dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikarenakan dalam suatu tindak pidana yang terjadi tentu harus bisa mencapai kepastian hukum dan mencapai keadilan yang substantif kepada semua pihak yang terlibat. Sehingga menetapkan tersangka yang bukan sebagai pelaku sebenarnya akan melanggar prinsip keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif didukung dengan analisis bahan hukum primer seperti hukum primer dan dilengkapi dengan bahan hukum sekunder yang mendukung. Peraturan yang terkait dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. kemudian bahan hukum sekunder sehingga dapat menjawab pertanyaan mengenai bagaimana proses pemulihan hak terhadap korban salah tangkap dan bagaimana analisis terkait pemulihan hak korban salah tangkap berdasarkan perspektif teori keadilan.
References
Fuady Munir dan Sylvia Laura L. Fuady, Hak Asasi Tersangka Pidana, 2015, Jakarta:Prenada Media Group.
Harahap Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penututan. Jakarta:Sinar Grafika, 2006.
Lamintang P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
Mueller Gerhard O. W, Comparative Criminal Procedure. New York, USA: New York University Press, 1969.
Muhammad Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung: PT Citra Aditya, 2007.
Prakoso Djoko, Upaya Hukum yang diatur dalam KUHAP, Jakarta: PT. Aksara Persada Indonesia, 1984.
Rawls John, A Theory of Justice, Harvard University Press, Massachusetts, 1995,
Reksodiputro Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Jakarta: Universitas Indonesia, Jakarta, Pusat Pelayanan Keadulan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), 2007.
Salam Moch. Faisal, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Bandung:Mandar Maju, 2001.
B. Artikel Jurnal
Berutu Edy Sunary, Penangkapan dan Penahanan Tersangka Menurut KUHAP dalam Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia, Lex Crimen Vol. VI No 6 2017.
Efendi Saparudin dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap (Error In Persona), Jurnal Education and development Vol.9 No 3, 2021.
Hadri dkk, Implementasi Hukum Terhadap Pemulihan Hak Terdakwa Korban Salah Tangkap atau Diputus Bebas (Vrijspraak) oleh Pengadilan, Jurnal Pro Justitia vol 1, No 2 2020.
Rahmawati Erni, Strategi Pemulihan dan Pengendalian Sosial Formal Viktimisasi dalam Peradilan Pidana Sesat di Indonesia, Deviance: Jurnal Kriminologi, Volume 2 Nomor 1, 2018.
Rohman Syarif Abdul dan Umi Rozah, Kebijakan Kriminal Mengenai Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 1, 2020.
Soplantila Shynta, Penerapan Hak Ganti Rugi Terhadap Korban Salah Tangkap Menurut PP Nomor 92 Tahun 2015. Lex Crimen Vol. VI No.10, 2017.
C. Internet
Adil https://id.wikipedia.org/wiki/Adil, diakses pada 10 Oktober 2022
Anastasia Aulia, Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Cipulir hingga salah Tangkap 6 Pengamen, https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/20/10454261/kronologi-lengkap-kasus-pembunuhan-cipulir-hingga-salah-tangkap-6?page=all diakses pada tanggal 10 Oktober 2022.
Narasi, Pengakuan Pengamen, Disiksa Hingga Salah Tangkap, https://narasi.tv/video/mata-najwa/pengakuan-pengamen-disiksa-hingga-salah-tangkap?autoplay=true diakses, 28 September 2022.
Pradipta Galih, Hakim Menolak Permohonan Empat Pengamen Cipulir Koran Salah Tangkap, https://www.antaranews.com/berita/984460/hakim-menolak-permohonan-empat-pengamen-cipulir-korban-salah-tangkap diakses 28 September 2022
Radityo Muhammad, Kalah Praperadilan, 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Akan Tempuh Perdata, https://www.merdeka.com/peristiwa/kalah-praperadilan-4-pengamen-korban-salah-tangkap-akan-tempuh-perdata.html diakses pada tanggal 14 Oktober 2022
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772)
E. Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Selatan 1273/PID.B/2013/PN.JKT SEL perihal perkara Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto.
Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor : 1055 K/PID/2014 perihal Kasasi perkara Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto.
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.