KONTEKSTUALISASI PANCASILA DALAM PENGUATAN PERDAMAIAN DI ACEH
Abstract
kontekstualisasi Pancasila di dalam upaya penguatan perdamaian di Aceh sangat relevan. Hal ini dilihat pada konteks derivasi nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945, dalam kerangka Sistim Hukum Indonesia, untuk mengimplementasikan perdamaian di Aceh berdasarkan UU. No. 11 tahun 2006, atau UUPA (Undang-Undang Tentang Pemerintahan Aceh). Pada dasarnya penguatan perdamaian di Aceh, secara langsung atau tidak merupakan bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila, melalui UUD-1945, maupun UU terkait lainnya. Dalam hal ini UUPA sendiri merupakan bentuk kongkrit Politik Hukum Pemerintah Republik Indonesia dalam memastikan dilaksanakannya apa yang disebut dengan MoU Helsinki, sebagai dokumen yang mendasari penyelesaian konflik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan organisasi perlawanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang berlangsung antara tahun 1976 hingga tahun 2004, saat MoU tersebut ditandatangani
References
Beni Tukioaji, “Membangun Literasi Pancasila untuk Pendidikan yang Berkarakter”. Program Studi PGSD FKIP Universitas PGRI Yogyakarta, 2017.
Dahlan Thaib, Pancasila Juridis Ketatanegaraan, Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, Yogjakarta, 1991.
Eddy Purnama, Negara Kedaulatan Rakyat, Nusa Media, Bandung, 2007.
Kahar Masyhur, Membina Moral dan Akhlak, Kalam Mulia, Jakarta. 1985.
Kansil dan Christin S.T Kansil, Modul Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta: PT PradnyaParamita, 2005.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang, Refleksi Pancasila Dalam Pembangunan, Surabaya, Usaha Nasional, 1997.
Mochamad Isnaeni Ramdhan, dalam Satya Arinanto & Ninuk Triyanti, Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Muzayin, Ideologi Pancasila: Bimbingan ke Arah Penghayatan dan Pengamalan bagi Remaja, Golden Terayon Press, Jakarta, 1992.
Nugroho Notosusanto, Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara, Balai Pustaka, Jakarta, 1982.
Notonagoro, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pokok kaidah fundamentiil negara,: Penerbitan mengenai Pancasila Nomer Kedua, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 10 November 1957.
Nyana Wangsa, Hermeneutika Pancasila, Orisinalitas & Bahasa Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2015.
Nurul Fadilah, “Tantangan dan Penguatan Ideologi Pancasila dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0”, Journal of Digital Education, Communication, and Arts, Vol. 2, No. 2, September 2019.
Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila; Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012.
Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, Yogyakarta, 2015.
Unianto Singgih Prayitno, “Pancasila dan Perubahan Sosial: Perspektif Individu dan Struktur dalam Dinamina Perubahan Sosial”, Jurnal Aspirasi, Vol. 5. No. 2. 2015.
Wiratmadinata, Paradigma Negara Hukum Pancasila dan Implikasinya Terhadap Sistim Hukum Indonesia (Disertasi), DIH, USK, 2 Agustus 2021.
Wiratmadinata, Construction of Legal Paradigm, of Pancasila: A Conceptual Perspective, Journal of Legal, Ethical and regulatory, Research Article: 2020, vol: 23, United Kingdom.
Wiratmadinata, An Evolving Model for Conflict Transformation and Peacebuilding in Aceh, Banda Aceh, Aceh Justice Resource Centre (AJRC), 2009, hal., 10.
Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 47.
Yudi Latif, Wawasan Pancasila, Bintang Penuntun Untuk Pembudayaan, Mizan, Bandung, 2020. hlm., 273.
Website:
Pancasila-Sebagai-Philosopische-Grondslag-Dan-Kedudukan-Pancasila-Dikaitkan-Dengan-Theorie-Von-Stafenufbau-Der-Rechtsordnung.html, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13144/,
Permendagri No. 37, tahun 2009 tentang pedoman organisasi dan tata kerja sekretariat Lembaga Keistimewaan pada Kabupaten/Kota pada Pemerintah Aceh,
http://jdih.sulbarprov.go.id/view/download.php?page=peraturan&id=2417
https://kkr.acehprov.go.id/berita/kategori/news/refleksi-perjalanan-4-tahun-kkr-aceh,
https://bra.acehprov.go.id
Besasiswa “aceh Caroeng”, termasuk untuk anak korban konflik, http://www.pps.uin.ar-raniry.ac.id/index.php/id/posts/rektor-uin-ar-raniry-apresiasi-aceh-carong
https://nukilan.id/prof-yusny-saby-bra-sudah-menjadikan-konflik-aceh-sebagai-komoditi/
Permendagri No. 37, tahun 2009 tentang pedoman organisasi dan tata kerja sekretariat Lembaga Keistimewaan pada Kabupaten/Kota pada Pemerintah Aceh, http://jdih.sulbarprov.go.id/view/download.php?page=peraturan&id=2417
https://documents1.worldbank.org/curated/en/913251468051556746/pdf/533350BRI0PB1R10Box345607B01PUBLIC1.pdf
Perundang-Undangan:
UU. No.11/2006, tentang Pemerintahan Aceh UUUPA).
UU. No.44/1999, tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.