TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG PERUSAHAAN PEMEGANG IUP OPERASI PRODUKSI BATUBARA BERDASARKAN PRINSIP GOOD MINING PRACTICE
(STUDI KASUS PT. MIFA BERSAUDARA ACEH BARAT)
Abstract
Kegiatan pertambangan membawa dampak besar bagi lingkungan. Oleh karena itu untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan pengelolaan tambang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Namun sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hadirnya ketentuan UU Minerba yang baru tersebut mengatur mengenai reklamasi dan pascatambang yang memiliki izin konsensi tambang (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan wajib mencapai 100% dan adanya penerapan sanksi pidana bagi perusahaan yang memiliki IUP apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberika gambaran dan jawaban tentang bentuk - bentuk tanggung jawab perusahaan pemegang IUP dalam melaksana reklamasi dan pascatambang yang harus mencapai tingkat keberhasilan 100%, kemudian kendala yang dialami perusahaan tambang tersebut serta upaya pemerintah dalam mengawasi jalannya tanggung jawab oleh perusahaan pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang yang berwawasan lingkungan berdasarkan prinsip good mining practice. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan ada berupa kewajiban pemberian uang jaminan reklmasi dan pascatambang yang dihitung dari luas area yang terkena dampak pengelolaan pertambangan dan berupa tujuh bentuk tanggung jawab yang lainnya yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Tambang Yang Baik.
Kata Kunci: Tambang, Batu Bara, Reklamasi, Tanggung Jawab
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Aminunddin Ilmar, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Arif, I,. Perencanaan Tambang Total Sebagai Upaya Penyelesaian Persoalan Lingkungan Dunia Pertambangan, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2007.
Pribadi, P. Peranan Asosiasi Dalam Peningkatan Kualitas Program CSR Perusahaan Tambang, Indonesian Mining Association, Balikpapan, 2005.
Djajadiningrat, S. T., & Famiola, M. Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan. Bandung: Rekayasa Sains Bandung, 2004.
Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, edisi revisi, Bandung, Refika Aditama, 2015.
Rudhy Hendarto. Laporan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik Aspek Teknis Pertambangan. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2021.
Suryatono, Good Mining Practice: Pengelolaan Pertambangan Yang Baik dan Benar, Studi Nusa, Jakarta 2003.
Jurnal Ilmiah
Dudi Nasrun Usman, dkk. Good Mining Practice Sebagai Penopang Pengelolaan Pertambangan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 Januari 2017
Jarot Digdo Ismoyo, Supanto, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, The Indonesia Legal Politics On Mining Law In Realizing The Welfare, International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 15, Issue 5, April 2018.
M. Zaini & Agus Tri Darmawanto, Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Studi Pada Kelurahan Lampake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan, Vol.15 No. 2 November 2015.
Sari, Model Reklamasi Tambang Rakyat Berwawasan Lingkungan: Tinjauan Atas Reklamasi Tambang Lahan Bekas Tambang Batu Apung Ijobalit, Kapubaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tengara Barat, Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Vol 9, No.3 September 2013.
Septina Ayu Handayani, Pranoto, Pengawasan Penerapan Good Mining Practice Pada Pertambangan Batuan Andesit CV. Selo Putro Wonogiri Pra Dan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Jurnal Privat Law, Vol III, No. 2, Juli – Desember 2015.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6252)
Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 596 Tahun 2018)
Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 488 tahun 2014 tentang Penetapan dan Pengesahan Dokumen Rencana Pascatambang
Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1827 tahun 2018 pada Lampiran VI tentang Pedoman Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Serta Pascaoperasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.