TINJAUAN KOMPARATIF SANKSI PIDANA PERZINAHAN TERHADAP PELAKU YANG SUDAH MEMILIKI PASANGAN SAH

  • Muzakkir IAIN LANGSA
Keywords: Komparasi, Perzinahan, Pelaku yang memiliki pasangan sah

Abstract

Hukuman yang diberikan bagi orang yang melakukan perbuatan zina, terkhusus bagi yang sudah menikah memiliki atau mendapatkan hukuman yang beragam sesuai dengan sudut pandang hukum yang dipakai. Yang dalam hukum Islam dan Qanun Jinayat dijelaskan bahwa hukuman bagi orang yang telah melakukan perbuatan zina itu tanpa perlua pengaduan dari salah satu orang (suami atau istri) dari pelaku yang dirugikan, namun dalam KUHP hal itu mesti dilakukan. Sehinggga perbedaan sanksi bagi pelaku perzinahan ini patut untuk dibahas sehingga hasilnya juga dapat menjadi edukasi bagi masyarakat luas

References

Al-Asy’aṡ al-Sajastani, Abi Dawud Sulaiman.Sunan Abi Dawud, (Riyadh: Bait alAfkar al-Dauliyyah Linnasyr, tt),
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam (Cet. 2; Jakarta: Sinar Grafika, 2005),
A. Rahman I Doi, Tindak Pidana dalam Syariat Islam (Jakarta: Rineka Cipta, 1991),
_________________, Hudud dan Kewarisan (Cet. 1; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996),
Hamzah Hasan, Kejahatan Kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam (Cet. 1; Makassar:Alauddin University Press, 2012),
Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtaṣid, (terj: Fuad Syaifudin Nur), Jilid 2, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2016)
Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia. (Jakarta: Hidakarya Agung, 1989).
Muslim Zainuddin, Problematika Hukuman Cambuk di Aceh. (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2011).
Najieh, Abu Ahmad.Fikih Mazhab Syafi’i, Cet. 2, (Bandung: Marja, 2018),
Neng Djubaedah, Perzinaan (Dalam Peraturan Perundang-Undangan diIndonesia ditinjau dari Hukum Islam). (Jakarta : Kencana, 2010).
Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender (Cet. 1; Purwokerto: Pusat Studi Gender, 2006),
Rosdalina, Hukum Adat, Cet-I, (Yogyakarta : Deepublish, 2017).
Syahrizal Abbas, Maqashid al-Syariah dalam Qanun Jinayah di Aceh. (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2015).
Tim Redaksi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta:Sinar Grafika, 2013),
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1980),
Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender (Cet. 1; Purwokerto: Pusat Studi Gender, 2006),
Wahbah al-Zuḥaili, al-Fiqh al-Imam al-Syafi’i, (terj: Muhammad Afifi dan AbdulHafiz), Jilid 3, Cet. 3, (Jakarta: Almahira, 2017),
Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, (terj: Moh Zuhri Sudahri, dkk), (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2009)
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2007)
Zainal Abidin, Hukum Pidana (Jakarta: Prapanca, 1962),
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Dwisantosapambudi1.blogspot.com../zina. Diakses tanggal 12 Februari 2022
Published
2023-03-04