TINJAUAN KOMPARATIF SANKSI PIDANA PERZINAHAN TERHADAP PELAKU YANG SUDAH MEMILIKI PASANGAN SAH
Abstract
Hukuman yang diberikan bagi orang yang melakukan perbuatan zina, terkhusus bagi yang sudah menikah memiliki atau mendapatkan hukuman yang beragam sesuai dengan sudut pandang hukum yang dipakai. Yang dalam hukum Islam dan Qanun Jinayat dijelaskan bahwa hukuman bagi orang yang telah melakukan perbuatan zina itu tanpa perlua pengaduan dari salah satu orang (suami atau istri) dari pelaku yang dirugikan, namun dalam KUHP hal itu mesti dilakukan. Sehinggga perbedaan sanksi bagi pelaku perzinahan ini patut untuk dibahas sehingga hasilnya juga dapat menjadi edukasi bagi masyarakat luas
References
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam (Cet. 2; Jakarta: Sinar Grafika, 2005),
A. Rahman I Doi, Tindak Pidana dalam Syariat Islam (Jakarta: Rineka Cipta, 1991),
_________________, Hudud dan Kewarisan (Cet. 1; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996),
Hamzah Hasan, Kejahatan Kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam (Cet. 1; Makassar:Alauddin University Press, 2012),
Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtaṣid, (terj: Fuad Syaifudin Nur), Jilid 2, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2016)
Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia. (Jakarta: Hidakarya Agung, 1989).
Muslim Zainuddin, Problematika Hukuman Cambuk di Aceh. (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2011).
Najieh, Abu Ahmad.Fikih Mazhab Syafi’i, Cet. 2, (Bandung: Marja, 2018),
Neng Djubaedah, Perzinaan (Dalam Peraturan Perundang-Undangan diIndonesia ditinjau dari Hukum Islam). (Jakarta : Kencana, 2010).
Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender (Cet. 1; Purwokerto: Pusat Studi Gender, 2006),
Rosdalina, Hukum Adat, Cet-I, (Yogyakarta : Deepublish, 2017).
Syahrizal Abbas, Maqashid al-Syariah dalam Qanun Jinayah di Aceh. (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2015).
Tim Redaksi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta:Sinar Grafika, 2013),
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1980),
Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender (Cet. 1; Purwokerto: Pusat Studi Gender, 2006),
Wahbah al-Zuḥaili, al-Fiqh al-Imam al-Syafi’i, (terj: Muhammad Afifi dan AbdulHafiz), Jilid 3, Cet. 3, (Jakarta: Almahira, 2017),
Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, (terj: Moh Zuhri Sudahri, dkk), (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2009)
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2007)
Zainal Abidin, Hukum Pidana (Jakarta: Prapanca, 1962),
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Dwisantosapambudi1.blogspot.com../zina. Diakses tanggal 12 Februari 2022
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.