THE COMPLEXITY OF REGULATING INDEPENDENT REGIONAL HEAD CANDIDATES IN ACEH

  • Sulthan Muhammad Yus Wain Advisory Indonesia
  • Muhammad Ridwansyah Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien
Keywords: Complexity, individual candidate and Pilkada

Abstract

 

This article wishes to highlight that the arrangement of individual candidates has been given space by Law Number 11 of 2006 concerning Aceh Governance. The issue of this gift is that after the conflict, several GAM combatants expressed their desire to advance as regional heads in Aceh; this has also been seen in the draft of the Helsinki MoU. GAM will nominate representatives to participate fully in politics in Aceh after the formation of local political parties. So, on the basis of this construction, individual candidates are adopted in Article 67, paragraph (1), of Law Number 11 of 2006. But on the other hand, individual candidates are also allowed in other regions even though the percentage is different. Article 41, paragraph (1), of Law Number 10 of 2016. The two regulations regarding individual candidates in the laws and regulations in Indonesia overlap if implemented in Aceh. There should be a simulation of the two arrangements so that the KIP Aceh district/city technical level is not mistaken.

 

References

A. Buku

Ade Saptomo, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni: Sebuah Alternatif, Universitas Trisakti Press, Jakarta, 2009.
Agus Riwanto, Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia: Pengaruhnya Terhadap Penyelenggaraan Pemilu Berkualitas dan Sistem Pemerintahan Presidensial Efektif, Thafa Media, Yogyakarta, 2016.
Denny Indrayana, Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evalution of Constitutional-Making in Transition, Kompas Press, Jakarta, 2008.
DPR RI, Risalah Rapat Pimpinan dan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Tentang Pemerintahan Ace Tahun Sidang 2005-2006, Jakarta, Sekretariat DPR RI, 2008.
Maria Farida Indriati, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
Muhammad Siddiq Armia, (DIS) Harmoni Pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan HAM, Banda Aceh, 2019.
Munir Fuadi, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep, Raja Grafindo, Jakarta, 2018.
Refly Harun, Pemilu Konstitusional: Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini dank e Depan, Raja Grafindo, Jakarta, 2016.

B. Artikel Jurnal

Agus Budi Santoso, “Eksistensi dan Problematika Calon Independen dalam Pemilukada Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015”, Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 1 No. 2, 2017.
Fuadi, “Pertentangan Pengaturan Pemilihan Anggota Komisi Independen Pemilihan di Aceh”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13 No. 3 September 2016.
Nurrahmawati, “Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Perspektif Peserta Pemilu (Studi Deskriptif Komisi Pemilihan Independen Aceh pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur 2017”, Jurnal Politik Indonesia, Vol. 01 No. 3, 2017.
Pratikno, “Calon Independen, Kualitas Pilkada dan Pelembagaan Parpol”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 10, No. 3, Maret 2007.
Prayudi, “Menimbang Calon Perseorangan dalam Pemilu Presiden”, Jurnal Politicia, Volume 2 Nomor 1 Juni 2011.
Ridho Irmawan Hanafi, “Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Indonesia: Beberapa Catatan Kritis untuk Partai Politik”, Jurnal Penelitian Politik, Vo. 11 No. 2 Desember 2014.
Suadi Zainal, “Transformasi Konflik Aceh dan Relasi Sosial-Politik di Era Desentralisasi, jurnal sosiologi, Pusat Kajian Sosiologi FISIP UI, Vol. 3, No. 1, Januari 2016.
Suadi Zainal, Transformasi Konflik Aceh dan Relasi Sosial-Politik di Era Desentralisasi”, Jurnal Sosiologi, Vol. 2 No. 1 Januari 2016.

C. Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Zahlul Pasha, Lembaga Penyelenggara Pemilu di Aceh (Studi atas Pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Thesis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2018.

D. Makalah/Pidato


Bagir Manan, “Ketentuan-Ketentuan tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dalam Pembangunan Hukum Nasional”, makalah, LPND Pembangunan Hukum, 1994.

Zahlul Pasha, “Sengkarut Lembaga Pemilu di Aceh di Antara Tiga Aturan: Studi Terhadap KIP Aceh”, Makalah Evaluasi Pemilu Serenta , Jakarta, KPU Press, 2019.

E. Internet


Agus Setyadi, “Hasil Akhir Pleno KIP Aceh: Pasangan Irwandi-Nova Unggul”, https://news.detik.com/berita/d-3432015/hasil-akhir-pleno-kip-aceh-pasangan-irwandi-nova-unggul, diakses tanggal 10 Juli 2020.
Estu Suryowati, “Syarat Berat, Banyak Calon Kepala Daerah Gugur”, https://nasional.kompas.com/read/2018/01/23/20245951/syarat-berat-banyak-calon-kepala-daerah-dari-jalur-perseorangan-gugur, diakses tanggal 10 Juli 2020. Lihat juga Estu Suryowati, “Syarat Calon Perseorangan Terlalu Berat, Direvisi”, https://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/06382511/syarat-calon-perseorangan-terlalu-berat-uu-pilkada-seharusnya-direvisi, diakses tanggal 10 Juli 2020.
Junaidi, Hanya 3 Bakal Calon Independen Pilkada Aceh 2017”, https://kip.acehprov.go.id/hanya-3-bakal-calon-independen-pilkada-aceh-2017/ , diakses tanggl 10 Juli 2020. Agus Setyadi, “6 Pasangan Resmi Jadi Cagub-Cawagub Aceh dari Jalur Independen”, https://news.detik.com/berita/d-3327818/6-pasangan-resmi-jadi-cagub-cawagub-aceh-3-dari-jalur-independen, diakses tanggal 10 Juli 2020.
Mahfud Siddiq, “Pengaturan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah”, Kompas Prenada Media, Jakarta, 2007.
Muhammad Burhanuddin, “Zaini-Muzakir Dipastikan Akan Memimpin Aceh”, https://bola.kompas.com/read/2012/04/17/15391244/zaini-muzakir.dipastikan.akan.memimpin.aceh, diakses tanggal 10 Juli 2020.
Tim Redaksi, “Irwandi-Nazar Gubernur dan Wagub Aceh Terpilih”, https://www.liputan6.com/news/read/134950/irwandi-nazar-gubernur-dan-wagub-aceh-terpilih?related=dable&utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.1&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Fnews%2Fread%2F134950%2Firwandi-nazar-gubernur-dan-wagub-aceh-terpilih, diakses tanggal 09 Juli 2020.
Tuti Anggraini, “Menyoal Syarat Ketat Calon Perseorangan”, https://aceh.tribunnews.com/2016/04/25/menyoal-syarat-ketat-calon-perseorangan, diakses tanggal 20 Juli 2020.
Published
2025-01-10
How to Cite
Muhammad Yus, S., & Muhammad Ridwansyah. (2025). THE COMPLEXITY OF REGULATING INDEPENDENT REGIONAL HEAD CANDIDATES IN ACEH. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 19(2), 163 - 174. https://doi.org/10.33059/jhsk.v19i2.7459