KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK NORMATIF PEKERJAPASCA PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  • Hendri Wahyudi Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
  • Nurlaily Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
  • Triana Dewi Seroja Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
Keywords: Hak Normatif, Pengadilan Hubungan Industrial, Pekerja, Pengusaha, Eksekusi

Abstract

Hak normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang wajib dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi kewajiban pengusaha untuk memenuhinya. Tetapi faktanya seringkali ditemui adanya pengusaha yang tidak memberikan hak-hak normatif pekerja tersebut dengan berbagai alasan sehingga menjadi sebab terjadinya perselisihan hubungan industrial diantara pekerja dengan pengusaha. Saat ini Pengadilan Hubungan Industrial menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan pengusaha. Tetapi setelah adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial tidak menjadikan serta merta masalah antara pekerja dan pengusaha selesai. Karena pada saat Pengadilan memberikan putusan yang memenangkan pekerja tidak semua pengusaha mau dengan sukarela melaksanakan isi putusan. Sehingga memerlukan upaya hukum lebih lanjut dari pekerja. Maka penelitian ini akan meneliti sejauh mana hukum yang ada memberikan kepastian terhadap pekerja mengenai pemenuhan hak-hak normatifnya pasca putusan dari pengadilan hubungan industrial. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian normative kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder sehingga pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, membaca, menelaah, dan menganalisis data-data yang bekaitan dengan masalah yang diteliti.

References

A. Buku
Cst Kansil, Kamus istilah Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009.
Djamanat Samosir, Hukum Acara Perdata Tahap - Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Bandung: Nuansa Aulia, 2011.
Hadari Nawawi, Metodologi Penelitiani Bidang Sosial, Yogyakarta Gadjah Mada University Press, 1998.
lman Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Djambatan, 1994.
Komisi Yudisial RI, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Jakarta, 2015.
L.j Van Apeldoorn dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung: PT. Revika Aditama, 2006.
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
Sulistyo Basuki, Metode Penelitian, Jakarta: Wedatama Widya Sastra, 2006.
Sonny Sumarsono, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2003.
Wildan Suyuthi, SITA EKSEKUSI Praktek Kejurusitaan Pengadilan, Jakarta: PT. Tatanusa, 2004.
Zainal Asikin, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.

B. Jurnal
Niru Anita Sinaga dan Tiberius Zaluchu “Perlindungan Hukum Hak - Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia”, Jurnal Teknologi Industri, Vol. 06, No. 01, 2017.
Dwi Maryono dan Muhamad Azhar, Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial: Beberapa Catatan Masukan RUU Hukum Acara Perdata, Adminitrative Law & Governance Journal, Vol. 1 Edisi 3, Agustus 2018.
Christina Nm Tobing, “Menggagas Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Bingkai Ius Constituendum Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum Dan Keadilan”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 2, Juli 2018.
I Gusti Ngurah Alit Jaya Praditha I Nyoman Mudana, I Nyoman Darmada, “Perlindungan Terhadap Hak-Hak Normatif Karyawan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pada Perusahaan PT. Federal International Finance Denpasar”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 01, No. 01, Maret 2013.

C. Karya Ilmial
Ririn Zulpani Siregar, 2020, Tinjauan Yuridis Pembagian Hak Normatif Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak Terhadap Pekerja Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan No.103/Pdt.Sus-Phi/2019/Pnmdn, Skripsi, Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Medan.

D. Peraturan Perundang-Undangan
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6).

UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131).

E. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 15/ PDTSUS. PKPU/2017/ PN.NIAGA.SBY Perihal Permohonan PKPU PT. Gema Ista Raya.
Published
2023-05-31