PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN BERDASARKAN CONVENTION ON ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINTS WOMEN (CEDAW) DALAM TRADISI KAWIN TANGKAP DI SUMBA

  • CHATRYEN M. DJU BIRE UNIVERSITAS NUSA CENDANA
  • Melinda Ratu Radja Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana
Keywords: Hak Perempuan, CEDAW, Kawin Tangkap

Abstract

Diskriminasi merupakan suatu bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia tentunya yang telah melanggar hak asasi perempuan itu sendiri, sehingga diperlukan pemberdayaan kepada perempuan untuk memperjuangan segala bentuk hak-hak yang telah dilanggar. Diskriminasi terhadap wanita terjadi dalam berbagai aspek kehidupan baik yang dilakukan secara langsung maupun sacara tidak langsung. Kawin tangkap merupakan salah satu budaya yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya di Kabupaten Sumba. Pemaksaan terhadap perempuan dalam melaksanakan perkawinan juga merupakan bentuk dari kawin paksa. Proses kawin tersebut tentulah melanggar Hak Asasi Manusia. Upaya untuk mengakhiri diskriminasi pada perempuan dalam pemaksaan perkawinan sudah diatur dalam Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women (CEDAW). Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikah, terlepas dari gender dan jenis kelamin orang tersebut. Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, telah menjamin bahwa perempuan dapat menikah dengan persetujuan atau kehendak bebas juga merupakan bagian dari Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women.

 

References

Buku
Anam, S. Partners,‘. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dalam Penelitian Hukum’, Advocates and Legal Consultans, 2017
Marzuki, M, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Prenada Media, 2010
Sadli, Saparinah, Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia, Bandung: Alumni, 2000
Setiady, T, Intisari Hukum Adat. Bandung: Alfabeta Bandung, 2009.

Artikel Jurnal
Bora, Y. N., & Purawati, N. K, “Perkawinan Douna Uma Loka Masyarakat Desa Kalebu Ana Kaka, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat”. Social Studies, 7(2), 53-61, (2019).
Campmajó, M. B, Forced marriages in Europe: a form of gender-based violence and violation of human rights, The Age of Human Rights Journal, (14), 1-18, (2020).
Durojaye, E., & Owoeye, Y,‘Equally unequal or unequally equal’ Adopting a substantive equality approach to gender discrimination in Nigeria, International Journal of Discrimination and the Law, 17(2), 70-85, (2017).
Ihsan, M, Kawin Paksa Perspektif Gender (Studi terhadap Hak Memilih Calon Suami Oleh Perempuan). Saree, 1(1), 53-69, (2019).
Kopong, G. J, Kekerasan berbasis gender: telaah teoritis “kawin tangkap” dalam budaya sumba (NTT), Optimisme: Jurnal Bahasa, Sastra dan Budaya, 1(2), 23-27, (2020).
Lolo, I. U, Dari Liturgi Baptisan menuju Liturgi Kehidupan: Menjadi Gereja bagi Perempuan Korban Kawin Tangkap, Kenosis: Jurnal Kajian Teologi, 6(2), 216-237, (2020).
Nainggolan, J. F., Ramlan, R., & Harahap, R. R, Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW terhadap Hukum Nasional dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan, Uti Possidetis: Journal of International Law, 3(1), 55-82, (2022).
Pokharel, S, Gender discrimination: Women perspectives, Nepalese journal of development and rural studies, 5(2), 80-87, (2008).
Salam, S, Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur: Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum Islam, Pagaruyuang Law Journal, 1(1), 110-124, (2017).
Salam, S., Maramba, R. S. M., Indah, R. H., & Lombu, P, Piti Maranggangu (Kawin Tangkap) dalam Perspektif Hukum. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 7(1), 46-60, (2022).
Tekkas Kerman, K., & Betrus, P, Violence against women in Turkey: A social ecological framework of determinants and prevention strategies, Trauma, Violence, & Abuse, 21(3), 510-526, (2020).
Published
2023-05-21
How to Cite
DJU BIRE, C. M., & Melinda Ratu Radja. (2023). PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN BERDASARKAN CONVENTION ON ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINTS WOMEN (CEDAW) DALAM TRADISI KAWIN TANGKAP DI SUMBA. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 18(1), 131-141. https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i1.7473