ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN HANDPHONE COPY

(STUDI PUTUSAN NOMOR :1246/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)

  • Muhammad Ikhwan Adabi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Teuku Umar, Indonesia
  • Phoenna Ath Thariq Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar
  • Chandra Darusman S Program Studi Ilmu Hukum Universitas Teuku Umar, Indonesia

Abstract

Dalam menegakkan hukum Hakim wajib mempertimbangkan segala keputusannya demi terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan kepastian hukum, dan juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Putusan merupakan mahkota hakim. Mahkota hakim harus terhindar dari kecacatan atau kekeliruan. Putusan hakim yang cacat atau keliru akan mengakibatkan tidak sempurnanya  suatu putusan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena penelitian ini meneliti putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Perkara Nomor 1246/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr didukung penelitian kepustakaan dari literatur- literatur yang berkaitan dengan pembahasan penelitian ini. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu hakim dalam mengadili putusan keliru dan tidak sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Hasil pembahasan yaitu sesuai Pasal 182 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan bahwa musyawarah terakhir hakim untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Berdasarkan aturan ini, pada prinsipnya, hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa jika perbuatan tersebut tidak didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan. Penuntut Umum mendakwakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Namun dalam bagian mengadili hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan perbuatan “pencurian dengan pemberatan”. Jika dilihat peristiwa pidananya terdakwa membeli Handphone HDC yang tidak bersertifikat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 16 Tahun 2018, kemudian dijual kembali secara online melalui beberapa market place. Maka dapat dikatakan bahwa terdakwa bukan melakukan “pencurian dengan pemberatan” tetapi melakukan perdagangan. Maka dapat disimpulkan bahwa hakim pada Putusan Nomor: 1246/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr, keliru dalam mengadili dan memutus perkara.

Kata Kunci: Putusan Hakim, Penerapan Hukum, Perdagangan

References

A. Buku
Wildan Suyuti Mustofa, Kode Etik Hakim, Kencana, Jakarta, 2013
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ketujuh, Liberty, Yogyakarta: 2006
Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007

B. Internet
Jimmly Asshadique, “Penegakan Hukum”, http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, diakses 26 Desember 2022.
Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, “Asas-Asas Putusan Hakim”, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/asas-asas-putusan-hakim-oleh-mahmud-hadi-riyanto-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-1-7, diakses 30 Desember 2022.

C. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

D. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1246/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr perihal tindak pidana perdagangan handphone HDC perkara Adityo Witono
Published
2023-12-06