OBJEK SYIRKAH MENJADI JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN PERUMAHAN MELALUI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH
Abstract
Musyarakah Mutanaqishah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset.Perpindahan kepemilikan akan terjadi dengan mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Pembiayaan properti yang berlandaskan akad MMQ dapat dikatakan sebagai kerjasama yang mana atas kepemilikan aset (suatu barang tertentu). Tujuan dari penelitian ini adalahpenerapan objek syirkah menjadi jaminan hak tanggungan pada pembiayaan perumahan melalui akad musyarakah mutanaqishah. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif (legal research), dengan melakukan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain dan pendekatan normatif
References
Dewi Nurul Musjtari, Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah,Parama Publishing, Yogyakarta, 2012
Meera and Razak, “Home Financing through the Musharakah Mutanaqisah Contracts: Some Practical Issues. 2012
Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah,ErlanggaSemarang, 2014
B. Artikel Jurnal
Solihin, Dadin, and Abin Suarsa. 2019. “Bentuk Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Di Lembaga Keuangan Syariah”. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) Vol.3 No.1, April 2019.
Lastuti Abubakar, & Tri Handayani.. Telaah Yuridis terhadap Pembiayaan Perumahan Melalui Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) Sebagai Alternatif Pembiayaan Perumahan dalam Upaya Pengembangan Produk Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, Vol. 2 No.2, Desember2018
M. Ridwan dan Syahruddin, Implementasi Musyarakah Mutanaqis}ah sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah Indonesia, Jurnal: Tsaqafah, vol.9 No.1, April 2013
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah
Pertimbangan DSN -MUI dalam Keputusan DSN -MUI No : 01/DSN -MUI/X/2013 Tentang Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqisah Dalam Produk Pembiayaan.
Fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 Tentang Akad Al-Ijarah Al Maushufah Fi Al-Dzimmah
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.