OBJEK SYIRKAH MENJADI JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN PERUMAHAN MELALUI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH

  • Humaira Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
  • T. Haflisyah Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Keywords: Objek Syirkah, Hak Tanggungan, Musyarakah Mutanaqisah

Abstract

Musyarakah Mutanaqishah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset.Perpindahan kepemilikan akan terjadi dengan mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Pembiayaan properti yang berlandaskan akad MMQ dapat dikatakan sebagai kerjasama yang mana atas kepemilikan aset (suatu barang tertentu). Tujuan dari penelitian ini adalahpenerapan   objek syirkah menjadi jaminan hak tanggungan pada pembiayaan perumahan melalui akad musyarakah mutanaqishah. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif (legal research), dengan melakukan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain dan pendekatan normatif

References

A. Buku
Dewi Nurul Musjtari, Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah,Parama Publishing, Yogyakarta, 2012
Meera and Razak, “Home Financing through the Musharakah Mutanaqisah Contracts: Some Practical Issues. 2012
Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah,ErlanggaSemarang, 2014

B. Artikel Jurnal
Solihin, Dadin, and Abin Suarsa. 2019. “Bentuk Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Di Lembaga Keuangan Syariah”. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) Vol.3 No.1, April 2019.
Lastuti Abubakar, & Tri Handayani.. Telaah Yuridis terhadap Pembiayaan Perumahan Melalui Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) Sebagai Alternatif Pembiayaan Perumahan dalam Upaya Pengembangan Produk Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, Vol. 2 No.2, Desember2018
M. Ridwan dan Syahruddin, Implementasi Musyarakah Mutanaqis}ah sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah Indonesia, Jurnal: Tsaqafah, vol.9 No.1, April 2013

C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah
Pertimbangan DSN -MUI dalam Keputusan DSN -MUI No : 01/DSN -MUI/X/2013 Tentang Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqisah Dalam Produk Pembiayaan.
Fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 Tentang Akad Al-Ijarah Al Maushufah Fi Al-Dzimmah
Published
2023-04-13