Pelestarian Khazanah Adat Aceh Bagi Kawula Muda Menurut Qanun No. 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh
Abstract
Disaat zaman semakin canggih dan modern, Adat Aceh semakin memprihatinkan khususnya pada kawula muda yang semakin tidak mengenal adat dan budaya Aceh. Sejak adanya Qanun No. 8 Tahun 2019 Tentang Majelis Adat Aceh, khususnya di kota Langsa membuat kita menyadari arti penting dari melestarikan dan mewariskan adat dan istiadat Aceh terhadap generasi muda di Kota Langsa. Maka, dalam masalah yang akan diteliti kali ini penulis merumuskan dua hal yakni bagaimana langkah-langkah dan hambatan Majelis Adat Aceh Kota Langsa dalam melestarikan dan mewariskan khazanah adat Aceh bagi kawula muda pada implementasi Qanun No. 8 Tahun 2019 Tentang Majelis Adat Aceh di Kota Langsa. Adapun metode penelitian adalah menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil pembahasan dijelaskan dalam bentuk kualitatif yakni deskripsi terhadap gambaran-gambaran dan kejadian yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah-langkah yang ditempuh oleh Majelis Adat Aceh kota Langsa dalam melestarikan dan mewariskan khazanah adat Aceh bagi kawula muda di kota langsa adalah masih pada tahap memperkenalkan dan mensosialisasikan adat istiadat Aceh untuk anak-anak sekolah. Sedangkan, hambatan yang dihadapi oleh Majelis Adat Aceh Kota Langsa selain dana operasional yang tidak ada, yakni MAA Kota Langsa hanya berfungsi menghimbau, bukan pada posisi menyuruh atau melarang terkait dengan adat-adat di kota Langsa. MAA focus menunggu terbentuknya Lembaga adat/ peradilan adat yang ada di gampong-gampong yang merupakan ujung tombak untuk berjalannya dan lestarinya adat Aceh di gampong.
References
Arndt Graf, Susanne Schroter, Edwin Wieringa. Aceh, History, Politics and Culture. Singapore: Institut Of Southeast Asian Studies, 2010.
Kamaruzzaman Bustamam Ahmad. Acehnologi Volume 3. Edited by Inayatillah. 1st ed. Banda Aceh: Bandar Publishing, 2017.
Madjid, M. Dien. Catatan Pinggir Sejarah Aceh, Perdagangan, Diplomasi, Dan Perjuangan Rakyat. 2nd ed. jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 4th ed. Jakarta, 2008.
Moleong, Lexy. J. Metodologi Penelitian Kualitatif. 1st ed. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.
Prof.. Dr. Amirul Hadi, MA. Aceh Sejarah, Budaya Dan Tradisi. Pertama. jakarta: Yayasan Pustaka Obor, 2010. https://www.google.co.id/books/edition/Aceh/QM-sDAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=buku+adat+aceh&printsec=frontcover.
Taqwaddin Husin. Kapita Selekta Hukum Adat Aceh Dan Qanun Wali Nanggroe. 1st ed. Banda Aceh: Bandar Publishing, 2013.
Yulia. Buku Ajar Hukum Adat. 1st ed. Lhokseumawe: Unimal Press, 2018.
B. Jurnal
Fajri M. Kasim dan Abidin Nurdin. “Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal Di Aceh: Studi Tentang Eksistensi Dan Peran Lembaga Adat Dalam Membangun Perdamaian Di Kota Lhokseumawe.” Jurnal Ilmu Ushuluddin 3 No 1 (2016): 101–118. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1514492&val=4969&title=Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Studi tentang Eksistensi dan Peran Lembaga Adat dalam Membangun Perdamaian di Kota Lhokseumawe.
Jamhir. “No Title.” Jurnal Justisia: Jurnal Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 1 (2020): 68–90. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/justisia/article/view/2562.
Khairul Riza, Irpan Husein Lubis, Nicha Suwalla. “Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (JIHHAM) 2 No.1 (2022): 39–47. http://penerbitgoodwood.com/index.php/JIHHAM/article/view/1580/396.
Khalsiah, R., Fadhillah, N., Praza, R., Desiariawati. “An Analysis Of Culture Value in Adat Bak Poe Teumeureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala, Qanun Bak Putro Phang, Reusam Bak Binatara.” Indian Journal Of Public Health 9 No 12 (2018). https://repository.unimal.ac.id/4843/12/JURNAL DR KHAL scopus 2018 IJPHRD.pdf.
Rahmat Haikal, Hamdani M. SYam. “Makna Simbolik Arsitektur Rumoh Adat Aceh (Studi PADA Rumah Adat Aceh Di Pidie)No Title.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM) 4 (2019). https://jim.usk.ac.id/FISIP/article/view/12973.
Salim, Arskal. “Adat and Islamic Law In Contemporary Aceh, Indonesia: Unequal Coexistence and Asymmetric Contestation.” Samarah 5 No 2 (2021): 529–551. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/11082.
Sitti Mawar. “Development Of Aceh’s Adat Judicial System (Perkembangan Sistem Hukum Peradilan Adat Aceh).” Legitimasi 10 No 1 (2021): 150–171. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/legitimasi/article/view/10522.
Teuku Muttaqin Mansur, Sulaiman, Hasbi Ali. “Adat Court In Aceh, Indonesia: A Review Of Law.” Jurnal Ilmiah Peuradeun The Indonesian Journal of The Social Sciences 8 No 2 (2020): 423–442. http://www.journal.scadindependent.org/index.php/jipeuradeun/article/view/443/444.
Ucha Hadi Putri. “Peran Majelis Adat Aceh Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Terhadap Tanah Di Kecamatan Tempuk Teungoh Kota Lhokseumawe.” Jurnal Cendekia Hukum (JCH) V Nomor 1 (2019): 145–159. http://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/198.
Zulkarnain, Eliyyil Akbar. “MAANGo: Pendidikan Masyarakat Negeri Gayo Dalam Khazanah Syariat Islam Dan Adat.” Edukasia : Jurnal Penelitian Pendidikan Islam 13 No 2 (2018): 391–412. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Edukasia/article/view/3586.
C. Peraturan Perundang-undangan
Qanun No. 8 Tahun 2019 Tentang Majelis Adat Aceh
Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Langsa
Peraturan Walikota Langsa Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Kota Langsa
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.