REVITALISASI HUKUM ADAT LAOT SEBAGAI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT NELAYAN DALAM PENANGKAPAN IKAN DI LAUT ACEH BAGIAN TIMUR

  • Meta Suriyani Fakultas Hukum Universitas Samudra
  • Vivi Hayati Fakultas Hukum Universitas Samudra
  • Zainuddin Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Revitalisasi, Hukum Adat Laot, Kearifan Lokal

Abstract

Akibat perkembangan zaman, hukum adat laot telah banyak dikesampingkan keberadaannya. Masyarakat nelayan telah sering melanggar hukum adat laut. Sehingga telah mengabaikan kearifan lokal yang seharusnya dipertahankan. Revitalisasi hukum adat laot terhadap masyarakat nelayan dalam penangkapan ikan di laot Kabupaten Aceh Timur harus dilakukan  untuk mencegah hilangnya nilai-nilai sebagai kearifan lokal yang ada pada masyarakat nelayan. Oleh karena itu yang perlu dilakukan adalah meningkatkan peran Panglima Laot, peran Pemerintah Daerah setempat untuk mendukung pelaksanaan hukum adat laut dan pengelolaan perikanan, kesadaran masyarakat nelayan untuk mempertahankan hukum adat laot sebagai ciri khas kearifan lokal. Metode penelitian dilakukan yaitu penelitian yuridis empiris

References

A. Buku
Andri Kurniawan, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Panglima Laot Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut Di Kota Sabang, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 3 September 2008
Evan Vincent Karta, Liong Ju Tjung, dan Priyendiswara, Rencana Revitalisasi Kawasan Perbelanjaan Pasar Baru Dalam Rangka Meningkatkan Daya Tarik Sebagai Pusat Perbelanjaan Bersejarah, Jurnal Stupa: Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur, Vol. 1, No. 2, 2019
I made Guna Juliarta dan Ida Bagus Darsana, Analisis Efektivitas Revitalisasi Pasar Tradisional dan Dampaknya Terhadap Pengelolaan Pasar, Jumlah Pengunjung, dan Pedagang, E-Jurnal Unud : Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Vol. 5, No.1, Januari 2016
Kamaruddin, Model Penyelesaian Konflik Di Lembaga Adat, Walisongo, Volume 21, Nomor 1, Mei 2013
M. Adli Abdullah,, et al. Selama kearifan adalah kekayaan: Eksitensi Panglima Laot di Aceh”. Banda Aceh: Lembaga Hukom Adat Laot Aceh dan Yayasan Kehati, 2006
Muhaimin, Metode Penelitan Hukum, Cetakan Pertama, Mataram: Mataram University Press, 2020
Muhammad Natsir, Andi Rachmad, Penetapan asas kearifan lokal sebagai kebijakan pidana dalam pengelolaan lingkungan hidup di Aceh, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7 No. 4, 2018
Mujiburrahman. Perkembangan Panglima Laôt dan Peranannya dalam Kehidupan Masyarakat Nelayan di Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh (1990-2007). Tesis, Jurusan Ilmu Sejarah Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2015
Mustaqim, Peran Kelembagaan Lokal Dalam Pengelolaan Perikanan Di Era Desentralisasi, JSSH (Jurnal Sains Sosial dan Humaniora) Vol. 2 No. 1 Maret 2018
Nindi Putri Utami, Fani Rahman Saputra, Dinda Zulmainia Putri, Peran Panglima Laot Dalam Mengatasi Hasil Tangkapan Ikan Yang Melimpah Studi Kasus : Gampong Panggong Aceh Barat, Jurnal Public Policy, Vol. 5 No.1, 2019
Nurfithri Utami dan Wakhidah Kurniawati, Studi Bentuk Peran Serta Mayarakat Revitalisasi Kawasan Pecinan Semarang, Jurnal Ruang; Vol. 1; No. 1; Th. 2013
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008
Rahcmad Munazir, Zulfan Yusuf , Mujiburrahman, Muhammad Nur, Strategi Lembaga Adat Panglima Laot Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Maritim Pesisir Yang Berkelanjutan Di Kabupaten Pidie, Seminar Nasional Kemaritiman Aceh (Universitas Serambi Mekkah, 24 Agustus 2017) Seminar Nasional II USM 2017 Eksplorasi Kekayaan Maritim Aceh di Era Globalisasi dalam Mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia Vol. 1, Oktober 2017
Sulaiman, Prospek Hukum Adat Laut Dalam Pengelolaan Perikanan Di Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, Yustisia Vol.2 No.3 September - Desember 2013
T. Muttaqin Mansur, Kedudukan Hukum Adat La’ot Dalam Sistem Hukum Nasional (The Structure of Hukum Adat La’ot in the National legal system), KANUN No. 50 Edisi April 2010
Yulindawati, Hukum Adat Laot (Laut) Sebagai Kearifan Masyarakat Nelayan Aceh Dalam Upaya Melestarikan Potensi Sumberdaya Perikanan Tangkap, Dusturiyah, Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, Vol.VII, No.1, Januari-Juni 2017
Zaki Ulya, Refleksi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki Dalam Kaitan Makna Otonomi Khusus Di Aceh, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 2, 2014
B. Internet
Hanafiah, Junaidi (2015). Beginilah Hukum Adat Laut di Aceh. http://www.mongabay.co.id/2015/11/04/beginilah-hukum-adat-laut-di-aceh
Rizqi, Rahmat Simbolon, Domu Mustaruddin, Implementasi Hukum Adat Laot Dalam Pengelolaan Perikanan di Perairan Utara Aceh, https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/91339, diakses 9 Agustus 2022.
Published
2023-07-09