PEMIDANAAN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL MENURUT PANDANGAN PERADILAN PIDANA

  • Hanri Aldino Fakultas Hukum Universitas Samudra
  • Liza Agnesta Krisna Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Kekerasan; Seksual; Pemidanaan; Peradilan Pidana

Abstract

Sistem peradilan pidana harus mencerminkan nilai keadilan dalam menghukum mereka yang melakukan kekerasan seksual. Dalam hal ini, tersangka melakukan tindak kekerasan sebagai pendidik yaitu. memaksa anak untuk berhubungan seks dengannya. Putusan hakim menemukan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan pasal 81 pasal 1, 3 dan 5. Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 sudah. Pasal 65 (1) KUHP. Rumusan masalah adalah: Bagaimana hubungan pemidanaan pelaku kekerasan seksual dalam sistem pidana dengan Putusan No. 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dimana fokus penelitiannya adalah pada data sekunder, sehingga terlihat pertimbangan hakim dalam putusannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang utamanya berupa hukuman mati dan hukuman lain seperti denda, restitusi, dan lain-lain, tidak melanggar hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28J(2) dan Pasal 28I(1), sehingga hak tersebut tidak mutlak (hak yang dapat dibatalkan). Hukuman terhadap pelaku harus ditegakkan, meski belum memberikan efek jera dan menyeluruh.Untuk mencegah terjadinya tindak pidana, sedangkan biaya kebiri kimia dan ganti rugi dibebankan kepada terdakwa yang melanggar Pasal 67 KUHP. Sinkronisasi antar subsistem peradilan pidana, khususnya pengadilan, yang didukung oleh kelembagaan yang memadai, diperlukan agar pemidanaan mencerminkan nilai keadilan, sesuai dengan ajaran hukum dan moral, untuk kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.

References

A. Buku dan Jurnal
Achmad, R. Hakikat keberadaan sanksi pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum pidana. Legalitas, Vol 5 No 2, 2013
Ali, H. Z. Hukum Pidana Islam. Pekan Baru : Sinar Grafika, 2023
Andari, R. N. Evaluasi kebijakan penanganan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Jurnal JIKH, Vol. 11 No 1, 2017
Andari, R. N. Evaluasi kebijakan penanganan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Jurnal JIKH, Vol. 11 No 1, 2017
Andari, R. N., & Negara, L. A. Evaluasi kebijakan penanganan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 11 No (1), 2017
Anjari, W. Penjatuhan pidana mati di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Widya Yustisia, Vol 1 No 2, 2015
Arief, B. N. Barda Nawawi bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Prenadamedia Group. 2017
Ayuningtyas, E., & Parman, L. Konsep Pencabulan Verbal Dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana. Jurnal Education And Development, Vol. 7 No 3, 2019
Gracia, G., Ramadhan, DA, & Matheus, J. Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Jurnal Hukum , Vol 2 No 1, 2022
Hajairin, H. Peradilan Pidana Prespektif Abolisionisme: Kritik Terhadap Model Pemidanaan Fisik Menuju Pemidanaan Psikis. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, Vol 3 No 2, 2019
Hasuri, H. Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan Melalui Pendekatan Kontrol Dalam Proses Penegakan Hukum. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2, 2019
Herdiyanto, E., & Achmad, Z. A. (2013). Kebijakan Mediasi Penal Pada Kasus Pencurian di Kepolisian Surakarta. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42 No (2), 2013
Hutahaean, B. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak. Jurnal Yudisial, Vol 6 No 1, 2013
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 3 No 2, 2021
Kamil, A. Filsafat kebebasan hakim. Jakarta: Kencana. 2012
König, R. Vorwort–Filippo Gramatica: Grundlagen der Défense Sociale. In Materialien zur Kriminalsoziologie, Wiesbaden: Springer Fachmedien Wiesbaden., 2021
M. Kekerasan Terhadap Perempuan: Pemicu Dan Alternatif Penanganan. Afiasi: Jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol. 6 No. 2, 2021
Marzuki, P. M., & Sh, M. S. Pengantar ilmu hukum. Surabaya: Prenada Media. 2021
Monica, M., Hartono, M. S., & Yuliartini, N. P. R. Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dan Perspektif Hak Asasi Manusia (Ham). Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 4 NO. 2, 2021, hlm. 564-575.
Mulyadi, L. Menggagas Konsep Dan Model Ideal Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime Di Indonesia Masa Mendatang. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 3 No 2, 2014
Noviani P et al., Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif, Jawa Barat: Universitas Padjadjaran, 2018
Nurini Aprilianda, Mufatikhatul Farikhah, Liza Agnesta Krisna, Critical Review Selecting a Proper Law to Resolve Sexual Violence Against Children, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 6 No. 2, 2022
Paradiaz, R., & Soponyono, E. Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 4 No 1, 2022
Prila, K. N. Telaah yuridis oleh judex factie terlalu ringan dalam pemidanaan kekerasan seksual anak (Studi kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1518 K/Pid. Sus/2008). Verstek, Vol 1 No 2, 2013
Salamor, Y. B., & Salamor, A. M. Kekerasan seksual terhadap perempuan (Kajian perbandingan Indonesia-India). Balobe Law Journal, Vol 2 No 1, 2022
Satyayudhadananjaya, N., & SH, M. K., Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Di Kaji Dari Perspektif Sub Sistem Kepolisian. Vyavahara Duta, Vol. 9 No 1, 2014
Setyanegara, E. Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan “Substantif”). Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol 43 No 4, 2013
Utama, R. Y. T., & Saraswati, R. Independensi dan urgensi restrukturisasi sistem peradilan pidana Indonesia berdasarkan aspek kekuasaan kehakiman. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1, 2021
Wajdi, F. Imran,” Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara terhadap Korban”. Jurnal Yudisial, Vol. 14 No 2, 2021
Waskito, A. B. Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum, Vol 1 No 1 ,2018
B. Internet
https://www.bbc.com/indonesia/majalah-41813109
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/peringatan-hari-perempuan-internasional-2022-dan-peluncuran-catatan-tahunan-tentang-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan
Published
2023-07-12