KEBIJAKAN TERHADAP PENGGUNA KENDARAAN DARI LUAR DAERAH TANPA SURAT IZIN
Abstract
Kebijakan pengguna kendaraan yang masuk tanpa izin dari luar daerah merupakan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan lalu lintas kendaraan di wilayahnya. Pelaksanaan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban serta mengoptimalkan penggunaan infrastruktur jalan yang terbatas. Kendaraan yang datang dari luar daerah tanpa izin dapat menimbulkan dampak negatif seperti kemacetan, konflik antara warga dan pengguna kendaraan, serta menambah beban infrastruktur jalan. Kebijakan ini biasanya dilakukan melalui sistem pemeriksaan kendaraan penyeberangan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan efisien bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya
References
Bima Anggarasena, Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Dan Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum, Tesis, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro,2010
Henry S. Siswosoediro, Buku Pintar Pengurusan Perizinan Dan Dokumen, Jakarta: visimedia, 2008
Mara Ulyani, Buku Lengkap Surat Dinas, Jakarta: Flasbook, 2012
Muhammad Abdul kadir,Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Citra Aditya Bakti,1998
Muhammad Djafar Saidi, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak,Jakarta: Rajawali Pers, 2008
Muhammad Djafar Saidi, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jakarta: Rajawali Pers, 2008
Suwardjoko Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bandung, ITB, 2000
Zulfiar Sani, Tranportasi (suatu pengantar), Universitas Indonesia, Jakarta: Ul Press, 2010
Zuleha, Relevansi Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 13 No. 1, 2018
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.