PREJUDICIEEL GESCHIL DAN KEPAILITAN SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBALIAN KERUGIAN KORBAN INVESTASI ILLEGAL DI INDONESIA
Abstract
Penegakan Hukum dalam perkara Investasi Illegal atau Penipuan Investasi tidak selesai dengan dipidananya pelaku investasi illegal atau penipuan investasi, selalu menyisakan persoalan terkait pengembalian kerugian korban, seringkali korban tidak mendapat keadilan karena barang bukti hasil tindak pidana tidak dikembalikan kepada korban bahkan dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga harus dikaji bagaimana solusi atas permasalahan pengembalian kerugian korban penipuan investasi atau investasi illegal, salah satu persoalan utamanya adalah tidak adanya mekanisme penyelesaian yang komprehensif dan tuntas terkait pengembalian kerugian kepada korban dalam sistem peradilan pidana, hal ini juga diperparah dengan banyaknya putusan yang saling bertentangan antara putusan perkara pidana dan perdatanya dalam konteks perkara Investasi Illegal atau Penipuan Investasi, berdasarkan hal-hal tersebut mengkombinasikan lembaga Prejudicieel Geschil dan Kepailitan merupakan solusi konkret untuk menjawab persoalan tidak adanya mekanisme pengembalian kerugian korban dalam sistem peradilan pidana sekaligus solusi mencegah putusan yang saling bertentangan.
Keywords: Investment, Prejudicieel Geschil, Bankruptcy
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.