TINJAUAN KRITIS AKIBAT HUKUM PEMALSUAN DOKUMEN DUKUNGAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH BERDASARKAN PKPU NOMOR 10 TAHUN 2022

  • Zulpikar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Auliya Khasanofa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang

Abstract

Peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai keterwakilan daerah dalam Demokrasi diawali dengan proses Pemilhan Umum dengan pendaftaran calon anggota DPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Proses pencalonan anggota DPD, masih terdapat upaya untuk merekayasa dokumen dukungan dengan kategori pemalsuan dengan berbagai modus. Tindak pemalsuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dikategorikan sebagai aturan administrasi yang bukan termasuk dalam perundang-undangan pidana namun dapat disebut sebagai sebagai perundang-undangan administrasi bersanksi pidana yang bersifat khusus. Penerapan atas sanksi pidana sebagai akibat hukum atas perbuatan pemalsuan dokumen dukungan calon Anggota DPD berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan Pemilu dan Ketentuan Pelaksananya dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022 menimbulkan suatu kontradiksi dalam penerapan hukum administratif dan hukum pidana yang menempatkan bentuk sanksi yang berbeda dalam Hukum Acara dan Hukum materiilnya, menjadi suatu permasalahan kepastian hukum atas akibat hukum bagi pelaku pemalsuan dokumen yang terdapat jenis sanksi hukum yang berbeda. Metode Penelitian dalam penulisan ini atas gejala hukum dalam proses Pemilu dan permasalahannya pada proses pencalonan anggota DPD dengan tipe penelitian yuridis normatif, dimana mengkaji permasalahan dengan norma hukum yang berlaku dalam bentuk hukum positif seperti Undang-Undang dan peraturan pelaksana sebagai kaidah yang berlaku.

Published
2023-12-06