IMPLEMENTASI REHABILITASI VERSUS PENJARA TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA SESUAI UU NOMOR 35 TAHUN 2009

  • SRI WENI REVIANTI UNIVERSITAS MUSLIM NUSANTARA AL-WASHLIYAH MEDAN
  • Mahzaniar Fakultas Hukum Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan
  • Halimatul Mariyani Fakultas Hukum Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan
  • Dani Sintara Fakultas Hukum Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan
Keywords: Implementasi, Rehabilitasi, Narkotika, Penegak Hukum.

Abstract

Penyalahguna Narkotika pada lingkungan masyarakat sangat kerap dijuluki sebagai sampah masyarakat yang sangat merusak generasi bangsa. Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika salah satunya diatur dalam Undang – undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan penjatuhan Hukuman Rehabilitasi ataupun Pidana Penjara. Pasal 127 Undang-undangNomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanatkan agar mereka yang merupakan pecandu dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hasil Penelitian menunjukkan di Pengadilan Negeri Langsa pada Tahun 2021 terregistrasi sebanyak 27 putusan perkara Narkotika dengan pasal 127 dalam penjatuhan hukuman pidana penjara hal ini menunjukkan adanya tanda tanya bagaimana seseorang penegak hukum mengimplikasikan suatu aturan. Penelitian ini dilakukan secara Kualitatif dengan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, melalui pengambilan sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier

References

A. BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Albi Anggito & Johan Setiawan, S.Pd, 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif, Jawa Barat, CV Jejak, ISBN : 978-602-474-392-5.
Ali, Achmad, 2009. Menguak Teori Hukum (legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence) : Termasuk Interpretasi Undang-undang (legisprudence), Jakarta : Kencana Prenad Media Group.
Departemen Hukum dan HAM, 2010. Rancangan KUHP Nasional Tahun 2010.
Djoko Prakoso (1), 1987. Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Dalam Proses Hukum Acara Pidana, (Jakarta : Bina Aksara , 1987).
Dr. Ani Purwati, S.H, M.H.CPL, CPCLE, CCMs, CLA, CTL, CLI, CMe, CCL, 2020, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek , CV. Jakad Media Publishing, Surabaya : ISBN 978-623-7681-64-9.
Dr. H. Muhaimin, SH.,M.Hum, 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram : ISBN 978-623-7608-48.
Dr. M. Sobry Sutikno dan Prosmala Hadisaputra, M.Pd.I., 2020. Penelitian Kualitatif, Holistica Lombok, ISBN 978-60218045-6-8.
Dr. Zainab Ompu Jainah, S.H.,M.H, 2017. Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Depok, Rajawali Pers ISBN 978-602-425-131-4.
Drs. Agung Irianto, SH.,M.Si.,M.H.,Ph.D dan Fathurrohman, dkk, 2022. BUNGA RAMPAI – WAR ON DRUGS Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR), Cawang – Jakarta Timur, Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (PUSLITDATIN), ISBN : 978-623-93775-6-4.
Drs. Agung Irianto, SH.,M.Si.,M.H.,Ph.D,dkk, 2020. Permasalahan Narkoba di Indonesia (Sebuah Catatan Lapangan), Cawang – Jakarta Timur, Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (PUSLITDATIN), ISBN : 978-623-93034-7-1.
Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Fajar Utama Ritonga, S.Sos, M.Kesos & Adil Arifin, S.Sos, MA, 2020. Model Pelayanan Kesejahteraan Sosial Adiksi Narkoba, Penerbit Puspantara, Medan, ISBN : 978-602-50631-8-3.
Harkristuti Harkrisnowo, dalam Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hari Sasangka, 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Mandar Maju. Bandung.
H.M. Ridha Ma’roef, 1986. Narkotika, Bahaya dan Penyalahgunaannya, Karisma Indonesia, Jakarta.
H. Mardani, 2008. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Krisnajadi, 1989. Bab-bab Pengantar Ilmu Hukum Bagian I(Bandung : Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 1989).
Kusno Adi, 2009. Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulanggan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, 1st ed (Malang : UMM Press, 2009).
Lysa Angrayni, SH.,MH, Dra. Hj. Yusliati, MA., 2018. Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan Di Indonesia. Ponorogo, Uwais Inspirasi Indonesia, Cetakan Pertama. ISBN : 978-623-7035-03-9.
Leonard Orland, 1958. Justice, Punishment, Treatment, The Correctional Process. The Free Press.
Made Darma Weda, 1996. Kriminologi. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Muninjaya, A.A., 2003. Langkah-Langkah Praktis Penyusunan Proposal dan Publikasi Ilmiah, EGC, Jakarta.
M. Roesli Thaib dkk., 2001. “Detoksifikasi Akut Korban Narkoba (Detoksifikasi Opioid Cepat dengan Anestesia)” dalam H. Husein Alatas dan Bambang Madiyono, 2003. Penanggulangan Korban Narkoba Meningkatkan Peran Keluarga dan Lingkungan, Fakultas Kedokteran UI, Jakarta.
Nawawi, H. Hadari, 1996. Penelitian Terapan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Partodiharjo, S, 2008. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya Erlangga, Jakarta.
Pusat Penelitian, Data, Dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2018. Studi Kualitatif Pada Survei Prevalensi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
Putu Darma Mahardipa, dkk., 2022. Bunga Rampai Isu-Isu Kurisal tenatang Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA),Jawa Tengah, Penerbit Lakeisha, ISBN : 978-623-420-248-9.
Ratna WP, 2017. Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Rehabilitasi Versus Penjara (menyoroti pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009), Legality. Yogyakarta.
Ridha, H.M. Ma’roef, 1986. Narkotika, Bahaya dan Penyalahgunaannya, Jakarta: Karisma Indonesia.
Rully Novian, dkk., 2018. Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia : Penyebab, Dampak dan Penyelesaiannya. Jakarta Selatan : Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) : Cetakan Pertama. ISBN:978-602-6909-78-7.
Sholehuddin, 2003. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cetakan pertama, September 2003.
Siswanto Sunarso, 2012. Politik Hukum dalam Undang-undang Narkotika (UU No 35 tahun 2009)(Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
SoedjonoDirjdjosisworo, 1994. PengantarIlmuHukum, Jakarta : Raja GrafindoPersada.
Sri Widati, 1984. Rehabilitasi Sosial Psikologis, Bandung: PLB FIP IKIP.
Sudarto, 1990. Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Sugiyono, 2008. Metode penelitian kuntitatif, kualitatif, dan R and D. Bandung: Alfabeta.
Suharno, 2021. Panduan Penulisan Analisis, Tanggapan, Permohonan dan Karya Ilmiah di Bidang Perpajakan , Jakarta : PT Edukasi Insan Cerdas.
Viswandro, Maria Matilda, & Bayu Saputra, 2015. Mengenal Profesi Penegak Hukum Buku Rujukan Berkarier di Bidang Hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat). Medpress Digital. ISBN (10) 979-341-171-6. ISBN (13) 978-979-341-171-2 .

B. PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia (1), Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia
Indonesia (2), Undang-Undang tentang Narkotika, UU No. 35 Tahun 2009, LN No. 143 Tahun 2009, TLN No. 5062 Tahun 2009, Penjelasan Umum.
Indonesia (3), Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No. 48 Tahun 2009, LN No. 157 Tahun 2009, TLN No. 5076 Tahun 2009, Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 5.
Mahkamah Agung (1). Surat Edaran Mahkamah agung tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalah-gunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, SEMA No.04 Tahun 2010
Mahkamah Agung (2). Surat Edaran Tentang Penempatan Korban Penyalah-gunaan Narkotika di dalam Lembaga rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial, SEMA 03 Tahun 2011.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negera RI, Kepala Badan Narkotika RI Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 3 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014 Nomor Per-005/A/JA/03/2014 Nomor 1 tahun 2014, Nomor Perber/01/III/2014BB tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan/Atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

C. INTERNET
Andy Sahat Manogar Silalahi. “Penyuntikan Asas Strict Liability Pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Menimbulkan Ketidak pastian Hukum”. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi : p-ISSN : 2723-6609 e-ISSN : 2745-5254 Vol. 2 No. 8 Agustus 2021. hal – 1278.
https://www.researchgate.net/publication/363338913_Penyuntikan_Asas_Strict_Liability_Pada_Pasal_127_Undang-Undang_Nomor_35_Tahun_2009_Tentang_Narkotika_Menimbulkan_Ketidakpastian_Hukum. diakses tanggal 6 Maret 2023.
Badan Narkotika Nasional RI “Pengenalan Therapeutic Community”, https://bnn.go.id/pengenalan-therapeutic-community, diakses tanggal 15 mei 2023.
E Media DPR RI “Overcrowding Lapas Harus Segera Diselesaikan”, https://emedia.dpr.go.id/article/overcrowding-lapas-harus-segera-diselesaikan , diakses pada 15 Mei 2023.
Halimatul Maryani, Adawiyah Nasution. “Konsep tanggung Jawab Serta Peranan Negara Terhadap Kesejahteraan Rakyat (Perspektif Hukum Internasional Dan Ekonomi Islam)”.2018 Volume 3 Nomor 1. hal – 33.
https://www.academia.edu/84077849/Konsep_Tanggung_Jawab_Serta_Peranan_Negara_Terhadap_Kesejahteraan_Rakyat_Persepektif_Hukum_Internasional_dan_Ekonomi_Islam_ . Diakses tanggal 6 Maret 2023.
Hukum Online.com, “Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup” 6 Januari 2012
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pidana-kurungan-pidana-penjara--hukuman-semur-hidup-cl6203 diakses Selasa, 25 Oktober 2022.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Narkotika Nasional, “Infografis P4GN Triwulan”.
https://ppid.bnn.go.id/informasipublik/informasi-berkala/ diakses tanggal 1 November 2022.
Pusat Informasi Pemerintahan Kota Langsa,
https://langsakota.go.id/public/news/168 diakses pada tanggal 6 Maret 2023
Repository.umy.ac.id, “Penerapan Asas Due Process Of Law Dalam Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti”
http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/17180 diakses Sabtu, 29 Oktober 2022.
Published
2023-09-13