TANGGUNG GUGAT DOKTER BEDAH ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGI TERHADAP KEGAGALAN IMPLAN PASCA OPERASI PASIEN

  • Muhammad Andri Wibowo RSUD Dr M. Saleh, Probolinggo, jl Panjaitan 65, Probolinggo
  • Andika Persada Putera
  • Agung Pramono

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik pelayanan bedah ortopedi dan traumatologi di rumah sakit serta menganalisis tanggung jawab dokter bedah ortopedi dan traumatologi terhadap kegagalan implan pasca operasi pada pasien. Dari penelitian ini diketahui bahwa kegagalan implan pasien pasca operasi merupakan salah satu risiko dari tindakan medis bedah. Penelitian ini disusun dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu berusaha mencari kebenaran yang runtut berdasarkan asas dan falsafah dasar hukum positif serta berusaha mencari hukum yang tepat dalam menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu. Undang-Undang praktik kedokteran tidak mengatur secara tegas risiko medis, sehingga perlu adanya reformasi undang-undang yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, termasuk dokter. Undang-Undang Praktik Kedokteran yang memuat perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan adalah Pasal 50 yang menyatakan bahwa dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran berhak memperoleh perlindungan hukum dalam hal tenaga kesehatan melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus terlebih dahulu dilakukan, bisa melalui mediasi.

Kata kunci: tanggung jawab, ortopedi dan traumatologi kegagalan implant.

References

Eryati Darwin, Hardisman, Etika Profesi Kesehatan, Edisi 1, Cetakan 1, Deepublish, Yogyakarta, 2014.
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum dalam mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, h. 98.
Makmur Jaya Yahya, Pelimpahan wewenang dan perlindungan hukum tindakan kedokteran kepada tenaga kesehatan dalam konteks hukum administrasi Negara, Refika Aditama, Bandung, Cet 1, 2020.
M. Khoidin, Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata, LaksBang Justitia, Yogyakarta, Cet. 1, Juni 2020.
Nandang Alamsyah, Pengantar Ilmu Hukum/PTHI, Edisi 4, Cetakan kedua, Universitas Terbuka, 2022.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Cetakan ke 15, Maret 2021.
Pitono et al, Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan, Edisi Kedua, Airlangga University Press, 2006.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Marthalena Pohan. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press, 2000.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Cetakan 2010.
Anetta Christy, Tanggung Gugat Dokter Dan Rumah Sakit DS Di Kota SurabayaAtas Tertinggalnya Kasa Dalam Tubuh Mr X Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya,Vol. 4 No.2, 2015.
Endang Kusuma Astuti, Tanggung gugat dokter dan rumah sakit kepada pasien pada kegagalan pelayanan medis di rumah sakit. Jurnal Masalah masalah hukum, Vol. 40, No. 2 2011.
Komar Harifi, Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Dokter di Rumah Sakit dalam Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 2, 2018.
Mahsun Ismail, Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dalam Menangani KedaanMedis Darurat Berdasarkan Implied Concent, Islamadina Jurnal Pemikiran Islam Vol 20, Nomor 1, Maret 2019.
Michel Daniel Mangkey, Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Medis, Lex et Societatis, Vol. II/No. 8/Sep Nov/2014.
Michelle Gabriele Monica Rompis, Perlindungan Hukum Terhadap Dokter yang Diduga Melakukan Medical Malpraktik, Jurnal Lex Crimen, Vol. 4 No. 4, Juni 2017.
Muh Endro Susilo, Malpraktek Medik dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual, Law And Justice Vol. 6, No. 1, 2021.
Setyo Trisnadi, Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.4 No.1, 2017.
Venny Sulistyani, Zulhasmar Syamsu, Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis, Lex Jurnalica Vol. 12, No. 2, 2015.
Yunanto, Pertanggungjawaban dokter dalam transaksi terapeutik, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.
Asas Vicarious Liability dalam Perspektif Hukum Perdata, dalam https://lentera-hukum.com/asas-vicarious-liability-dalam-perspektif-hukum-perdata.html. Diakses pada 24 Juli 2023 Pukul 18.06 WIB.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Published
2023-10-07