PERTANGGUNGJAWABAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI SUBJEK HUKUM YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Chiquita Thefirsly Noerman Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Rosalia Dika Agustanti Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Abstract

Like Criminal acts in general, corruption also has legal subjects, namely humans and legal entities. However, with the development of the times, artificial intelligence (AI) has emerged, which is artificial intelligence. So, it is not impossible that artificial intelligence (AI) could commit a criminal act. One of them is a particular criminal act, namely the criminal act of corruption. This research aims to determine the position of artificial intelligence (AI) as a legal subject with a mind like a human. This research also aims to determine the criminal responsibility of artificial intelligence who commits an extraordinary crime, namely corruption. The type of research used in preparing this research is normative juridical research methods. Data collection in this research was carried out using library research methods. Until now, there are no clear regulations regarding the criminal responsibility of AI who commit criminal acts of corruption. This creates a legal vacuum that requires further attention from the authorities. Artificial intelligence (AI) must be regulated appropriately under technological developments and modern criminal law

Keywords: Corruption, Artificial Intelligence, Law, Criminal Liability

 

Seperti tindak pidana pada umumnya, korupsi juga memiliki subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum. Namun dengan perkembangan zaman, hadir artificial intelligence (AI) yang merupakan sebuah kecerdasan buatan. Maka bukanlah hal yang tidak mungkin bahwa artificial intelligence (AI) dapat melakukan sebuah tindak pidana.  Salah satunya ialah tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi  artificiall intellegent (AI) sebagai subjek hukum yang mana memiliki akal pikiran layaknya seorang manusia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pertanggungajawaban pidana  artificiall intellegent yang melakukan suatu tindak pidana khusus, yakni tindak pidana korupsi.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Hingga saat ini, belum ada regulasi yang jelas mengenai pertanggungjawaban pidana AI yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini menciptakan kekosongan hukum yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang. Artificiall intellegent (AI) harus diatur dengan tepat sesuai dengan perkembangan teknologi dan hukum pidana modern.

 

Kata kunci: Korupsi, Artificial Intellegence, Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana

Published
2023-12-06