Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Physical Sexual Harassment Yang Dialami Perempuan

  • Shelvi Rusdiana Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
  • Tantimin Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
  • Suryani Ling Universitas International Batam
Keywords: Legal Protection, Physical Sexual Harassment, Female Victims.

Abstract

Sexual harassment against women is an act that does not reflect an attitude of caring between humans. Sexual harassment predominantly occurs in women due to the stigma that makes women as beings who have a weaker and lower position than men. The law functions to accommodate the community in order to provide security in public spaces. The function of law is to define societal norms, that law follows developments in societal behavior. This article uses normative legal research methods because this research originates from existing legal norms. With the type of legal approach, statutory regulations (Statue Approach), conceptual approach (Conceptual Approach) and case approach (Case Approach). The data used uses secondary data which includes primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data collection technique used in writing this article was through literature study (Library Research) and analyzed using descriptive qualitative methods. So the general aim of the characteristics of this article is to find out what forms of legal protection exist for victims of physical sexual harassment crimes experienced by women in Indonesia.

References

A. Artikel Jurnal
Alvin, Amirullah M., Suryono Bayun Duto, and Afifah Wiwik. “Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional.” Jurnal Hasil Penelitian 17 5, no. 2 (2020): 68–80. https://doi.org/10.30996/jhp17.v5i2.6112.
Aulia, Maharani. “Sexual Harassment Cases In The Indonesia Broadcasting Commission Against Victims: How Is The Law Enforcement.” Creativity Student 7, no. 1 (2022): 114–32. https://doi.org/10.15294/jcs.v7i1.36285.
Anggoman Eliza, “Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan,” Lex Crimen 8, no. 3 (2019): 55–65, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/25631.
Asri Dyah Permata Budi, “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” JIPRO: Journal of Intellectual Property 1, no. 1 (2018): 13–23, https://doi.org/10.20885/jipro.vol1.iss1.art2.
Budi, Asri Dyah Permata. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” JIPRO: Journal of Intellectual Property 1, no. 1 (2018): 13–23. https://doi.org/10.20885/jipro.vol1.iss1.art2.
Dewi Ni Wayan Yulianti Trisna and Swardhana Gede Made, “Pengaturan Pelecehan Seksual Non Fisik Dalam Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Kertha Desa 11, no. 4 (2023): 2153–65, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/87479.
Diding, Rahmat, Adhyaksa Gios, and Fathanudien Anthon. “Bantuan Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Di Indonesia.” EMPOWERMENT 4, no. 2 (2021): 156–63. https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i02.4921.
Eleanora Fransiska Novita, “Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual,” Supremasi Hukum 28, no. 2 (2019): 153–62, https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.153-163.
Eliza, Anggoman. “Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan.” Lex Crimen 8, no. 3 (2019): 55–65. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/25631.
Intania, Surayda Helen. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam.” Jurnal Ius Constituendum 2, no. 1 (2017): 24–38. https://doi.org/10.26623/jic.v2i1.543.
Laia Sri Wahyuni, “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Transportasi,” Jurnal Panah Keadilan 2, no. 1 (2023): 15–24, https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/710.
Lestari, Suryamizon Anggun. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” JMARWAH: Urnal Perempuan Agama Dan 16, no. 2 (2017): 112–26. https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135.
Maharani Aulia, “Sexual Harassment Cases In The Indonesia Broadcasting Commission Against Victims: How Is The Law Enforcement,” Creativity Student 7, no. 1 (2022): 114–32, https://doi.org/10.15294/jcs.v7i1.36285.
Makmuri. Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Transportasi. Tegal: Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, 2020.
Manambus, Pasaribu. “Memperkuat Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Pemberian Perlindungan Dan Bantuan Terhadap Saksi Dan Korban.” Jurnal Ilmiah Simantek 4, no. 2 (2020): 125–30. https://simantek.sciencemakarioz.org/index.php/JIK/article/view/152.
NISSA, HILYA AZKHA. KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KELURAHAN KENALI BESAR KECAMATAN ALAM BARAJO KOTA JAMBI, 2022.
Novita, Apriyani Maria. “Restitusi Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Risalah Hukum 17, no. 1 (2021): 1–10. https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.492.
Novita, Eleanora Fransiska. “Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual.” Supremasi Hukum 28, no. 2 (2019): 153–62. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.153-163.
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. “Perlindungan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Ditinjau Dari Perspektif Restoratif Justice,” 2019. https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/puslitbang-id/dok-keg-puslitbang-id/731-perlindungan-korban-dalam-sistem-peradilan-pidana-ditinjau-dari-perspektif-restoratif-justice.html.
Paradiaz Rosania and Sopanyono Eka, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61–72, https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72.
Pasaribu Manambus, “Memperkuat Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Pemberian Perlindungan Dan Bantuan Terhadap Saksi Dan Korban,” Jurnal Ilmiah Simantek 4, no. 2 (2020): 125–30, https://simantek.sciencemakarioz.org/index.php/JIK/article/view/152.
Polii Ribka Veronica Ruth, Antouw Debby Telly, and Koesoemo Adi Tirto, “Tinjauan Yuridis Atas Pelaku Dan Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (CatCalling) Di Kota Manado,” Lex Privatum 10, no. 3 (2022), https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41009.
Puspita, Sari Dwi, and Hadi EllaNurlaella. “Pengaruh Budaya Patriarki Terhadap Partisipasi Pasangan Usia Subur Dalam Program Keluarga Berencana Di Indonesia: Tinjauan Sistematis.” Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal 13, no. 2 (2023): 369–80. https://doi.org/doi.org/10.32583/pskm.v13i2.761.
Rachma, Wandayati Dida. “Perlindungan Hukum Perempuan Korban Pelecehan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Ditinjau Dalam Prespektif Viktimologi.” Feminism and Gender Studies 2, no. 1 (2022): 57–71. https://doi.org/10.19184/jfgs.v2i1.29473.
Rosania, Paradiaz, and Sopanyono Eka. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72.
Roxymelsen, Suripatty. “Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberi Bantuan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksua Di Kota Sorong.” Ekonomi Peluang 16, no. 1 (2022): 70–83. https://ojs.ukim.ac.id/index.php/peluang/article/view/762.
Ruth, Polii Ribka Veronica, Antouw Debby Telly, and Koesoemo Adi Tirto. “Tinjauan Yuridis Atas Pelaku Dan Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (CatCalling) Di Kota Manado.” Lex Privatum 10, no. 3 (2022). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41009.
Saefudin Yusuf et al., “Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia,” Kosmik Hukum 23, no. 1 (2023): 23–34, https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v23i1.17320.
Sari Dwi Puspita and Hadi EllaNurlaella, “Pengaruh Budaya Patriarki Terhadap Partisipasi Pasangan Usia Subur Dalam Program Keluarga Berencana Di Indonesia: Tinjauan Sistematis,” Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal 13, no. 2 (2023): 369–80, https://doi.org/doi.org/10.32583/pskm.v13i2.761.
Shopiani. “Fenomena Victim Blaming Pada Mahasiswa Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” SOSIETAS: Jurnal Pendidikan Sosiologi 11, no. 1 (2021): 940–55. https://doi.org/10.17509/sosietas.v11i1.36089.
Sriyana, Dewi Restu Handari, Ramdan Muhammad, Novian Rully, Martanto Syahrial, Jopa Abdanev, Jati Galih Prihanto, et al. Kerja Keras Untuk Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak Laporan Tahunan 2021. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, 2021.
Thomas, Meitian. “Peranan Negara Dalam Memberikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat (Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum).” Kantor Wilayah Lampung Kementerian Hukum Dan Ham Repulik Indonesia, 2020. https://lampung.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/penyuluhan-hukum/2886-perananan-negara-dalam-memberikan-kepastian-hukum-kepada-masyarakat-implementasi-undang-undang-nomor-16-tahun-2011-tentang-bantuan-hukum.
Trisna, Dewi Ni Wayan Yulianti, and Swardhana Gede Made. “Pengaturan Pelecehan Seksual Non Fisik Dalam Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Kertha Desa 11, no. 4 (2023): 2153–65. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/87479.
Wahyuni, Laia Sri. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Transportasi.” Jurnal Panah Keadilan 2, no. 1 (2023): 15–24. https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/710.
Yusuf, Saefudin, Wahidah Fatin Rohmah Nur Wahidah, Susanti Rahtami, and Adi Lutfi Kalbu. “Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Kosmik Hukum 23, no. 1 (2023): 23–34. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v23i1.17320.
B. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Juliandi, Yasmin Putri, and Bungana Reh. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Dilihat Dari Segi Hukum Internasional.” Jurnal Edukasi Nonformal 4, no. 1 (2023): 43–51. https://ummaspul.e-journal.id/JENFOL/article/view/5688.
Rahmat Diding, Adhyaksa Gios, and Fathanudien Anthon, “Bantuan Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Di Indonesia,” EMPOWERMENT 4, no. 2 (2021): 156–63, https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i02.4921.
Wandayati Dida Rachma, “Perlindungan Hukum Perempuan Korban Pelecehan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Ditinjau Dalam Prespektif Viktimologi,” Feminism and Gender Studies 2, no. 1 (2022): 57–71, https://doi.org/10.19184/jfgs.v2i1.29473.

C. Internet
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. “Perlindungan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Ditinjau Dari Perspektif Restoratif Justice,” 2019. https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/puslitbang-id/dok-keg-puslitbang-id/731-perlindungan-korban-dalam-sistem-peradilan-pidana-ditinjau-dari-perspektif-restoratif-justice.html.
Ellyvon, Pranita. “9 Jenis Pelecehan Seksual Yang Dialami 82 Persen Perempuan Indonesia.” KOMPAS.com, 2021. https://www.kompas.com/sains/read/2021/09/29/090300023/9-jenis-pelecehan-seksual-yang-dialami-82-persen-perempuan-indonesia?page=all.
Hukumonline, Tim. “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.” Hukum Online.com, 2022.
Meitian Thomas, “Peranan Negara Dalam Memberikan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat (Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum),” Kantor Wilayah Lampung Kementerian Hukum Dan Ham Repulik Indonesia, 2020, https://lampung.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/penyuluhan-hukum/2886-perananan-negara-dalam-memberikan-kepastian-hukum-kepada-masyarakat-implementasi-undang-undang-nomor-16-tahun-2011-tentang-bantuan-hukum.
Ni’matul, Hidayati. “Laporan Tahunan LPSK 2020.” LPSK: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, 2020. https://lpsk.go.id/publikasi/detaillaporan/3342.
“Perlindungan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Ditinjau Dari Perspektif Restoratif Justice,” Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2019, https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/puslitbang-id/dok-keg-puslitbang-id/731-perlindungan-korban-dalam-sistem-peradilan-pidana-ditinjau-dari-perspektif-restoratif-justice.html.
Pranita Ellyvon, “9 Jenis Pelecehan Seksual Yang Dialami 82 Persen Perempuan Indonesia,” KOMPAS.com, 2021, https://www.kompas.com/sains/read/2021/09/29/090300023/9-jenis-pelecehan-seksual-yang-dialami-82-persen-perempuan-indonesia?page=all.
Tim Hukumonline, “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,” Hukum Online.com, 2022.
Tim Redaksi. “Ada 4.571 Permohonan Perlindungan Ke LPSK Sepanjang 2022, Jadi Rekor Tertinggi Sejak 14 Tahun Terakhir.” Voi.id, 2022. https://voi.id/berita/212457/ada-4-571-permohonan-perlindungan-ke-lpsk-sepanjang-2022-jadi-rekor-tertinggi-sejak-14-tahun-terakhir#:~:text=Seri Interviu Stories-,Ada 4.571 Permohonan Perlindungan ke LPSK Sepanjang 2022%2C Jadi,Tertinggi Sejak 14 Tahun Ter.
Published
2023-10-27