FINANCIAL IDENTITY THEFT : DARI TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK KE KEJAHATAN DATA PRIBADI
Abstract
Financial identity theft merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap data pribadi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomis seperti pengajuan kredit atau pinjaman dengan cara menggunakan data pribadi milik orang lain. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), kasus yang relevan pernah terjadi serta diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Utr pelaku dinyatakan bersalah atas perbuatan mentransmisikan Informasi Elektronk milik orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terkait tindak pidana Financial identity theft baik sebelum maupun setelah berlakunya UU PDP. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metote yuridis normatif yang dibantu dengan Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan, meskipun dapat diterapkan, Pasal 32 ayat (1) UU ITU masih terlalu umum, karna tidak hanya mengatur tentang tindak pidana Financial identity theft. Dengan lahirnya UU PDP kiranya dapat menjadi lex specialis terhadap kejahatan terkait data pribadi khususnya Financial identity theft yang dilakukan melalui media elektronik.
Kata kunci: Financial identity theft, Kejajahatan Data Pribadi, Cybercrime, Informasi dan Transaksi Elektronik
References
Abdul Wahid & Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime ), Jakarta: PT. Refika Aditama, 2005
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Prenada Media, 2018
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2007
S. R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Jakarta: Storia Grafika, 2002
Fuad Usfa & Tongat, Pengantar Hukum Pidana, Malang: UMM Press, 2004
Joel P. Trachtman, The Tools of Argument: How the Best Lawyers Think, Argue, and Win, South Carolina: Createspace Independent Publishing, 2013
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram; Mataram University Press, 2020
Muhamad Iqbal, S. Suhendar, dkk, Hukum Pidana, Tangerang Selatan: UNPAM Pres, 2019
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Novi Kurnia, Rahayu, dkk, Penipuan Digital Di Indonesia: Modus, Medium, Dan Rekomendasi, Jogjakarta: Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, 2022
Rusli Muhammad, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
B. Artikel Jurnal
Marketplace Terhadap Kemajuan Teknologi, Jurnal Majalah Hukum Nasional, Vol. 52 No. 2, 2022
Fendi Setyawan, Kepastian Hukum Pemilik Data Pribadi Dalam Aplikasi Satu Sehat, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20 No. 1, 2023
Hanifan Niffari, Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain), Jurnal Yuridis, Vol. 6 No. 1, 2020
Mahira, Emilda Y Lisa NA, Consumer Protection System (CPS): Siste, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept, Jurnal Legislatif, Vol 3 No.2, 2020
Max Sepang, Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Diluar Kuhp, Jurnal Lex Administratum, Vol. 12 No. 2, 2022
Nurfaqih Irfani, Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya Dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia, volume 17 No 3, September 2020
Rahmadi Indra Tektona, Fendi Setyawan, dkk, Kepastian Hukum Pemilik Data Pribadi Dalam Aplikasi Satu Sehat, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 20 No. 1, 2023
Ridho Iwan Saputra, Dany Ghufron, dkk, Upaya Polisi Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Kejahatan Cybercrime, Jurnal Lex Suprema, Vol. 2 No. 2, 2020
Rifqi Mahmud, Pencurian Identitas Kategori & Kasus, Jurnal CyberSecurity Dan Forensik Digital, Vol. 2 No. 1, 2019
Sekaring Ayumeida Kusnadi & Andy Usmina Wijaya, Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi, Jurnal Al-Wasath, Vol. 2 No.1,2021
C. Internet
The United States Department of Justice, What Are Identity Theft and Identity Fraud?, https://www.justice.gov/criminal-fraud/identity-theft/identity-theft-and-identity-fraud, diakses pada hari selasa 18 Oktober 2023
https://id.wikipedia.org/wiki/Dan/atau#Alternatif , diakses hari Rabu 18 Oktober 2023
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820)
E. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 96/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr perihal perkara pidana Tn.S M
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.