MODEL PEMBINAAN PEREMPUAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TANJUNG GUSTA MEDAN
Abstract
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan penggunaan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya dalam jumlah berlebih, kurang teratur, dan berlangsung cukup lama sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental dan kehidupan sosial. Tidak hanya laki-laki saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tetapi juga perempuan dalam kejahatan tersebut. Maka, dalam hal ini dilakukan pembinaan perempuan penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Jenis penelitian yang digunakan yaitu gabungan antara penelitian hukum normatif dan yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen (bahan pustaka) dan wawancara. Dalam penelitian ini model pembinaan perempuan penyalahgunaan narkotika pasca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yakni pembinaan kepribadian yang bertujuan agar warga binaan dapat menyeimbangkan dan mengendalikan dirinya dalam kegiatan jasmani dan rohani serta pembinaan kemandirian yang bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan dan keahlian. Hambatan yang dihadapi dalam pembinaan yakni dari warga binaan perempuan dan juga fasilitas yang kurang memadai.
References
A. Jurnal
Aldino Eko Saputra, Kendala Pembinaan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Skripsi, Program Studi Hukum Dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2015
Devis Aji Pratama, Ira Alia Maerani, Proses Pembinaan Narapidana Perempuan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II. A Semarang, Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unnisulla (KIMU) 2, ISSN. 2720-913X, Oktober 2019.
Dimas Handoko, Yeni Widowaty, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual, Jurnal Media of Law And Sharia, Vol. 4, No.1, 2022
Doris Rahmat , Santoso Budi NU , Widya Daniswara Abdul Halim, Hambatan Umum Dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Jurisprudentia, Vol 1 No. 1, 2021
Fransiska Novita Eleanora, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangan (Suatu Tinjauan Teoritis), Jurnal Hukum, Vol. XXV, No. 1, April 2011
July Esther, dkk, Aspek Hukum Pidana Dampak Penyalahgunaan Narkotika Bagi Remaja, Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2, No. 2, Agustus 2021
Juniawan Hanif Nugraha, Upaya Penegakan Hukum Melalui Penguatan Kesadaran Hukum PKL Dalam Rangka Menciptakan Tertib Penataan PKL, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 10, No. 2, 2022
Nuriska Subekti, H. Agus Mulyadi, dkk, Peningkatan Kesehatan Melalui Program Informal Sport Masa Pandemi Covid 19 Menuju New Normal Pada Masyarakat Dsn. Kalapanunggal dan Dsn. Ancol Kec. Sindang Kasih Kab. Ciamis, Jurnal Pengabdian Siliwangi, Vol. 7, No. 1, 2021
B. Internet
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.