LGBT DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

(Suatu Kajian Kritis Perkembangan LGBT Di Aceh)

  • Vivi Hayati Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: LGBT, Hukum Positif dan Hukum Islam, Aceh

Abstract

Nikah adalah salah satu asas pokok hidup, terutama dalam pergaulan atau bermasyarakat yang sempurna. Bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan berumah tangga dan berketurunan, akan tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju perkenalan antara satu kaum (keluarga) dengan yang lainnya. namun, keberadaan LGBT disatu sisi telah menodai nilai-nilai sebuah pernikahan, dimana secara regulasi di Indonesia telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI yang menolak LGBT. Selain itu, khusus Aceh yang berlandaskan syariat Islam juga menolak LGBT dengan diakomodirnya beberapa jenis tindak pidana Islam dalam Qanun No. 6 Tahun 2014.

Published
2019-12-25
How to Cite
Hayati, V. (2019). LGBT DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(2), 290 - 301. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i2.907