PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA NIKAH
Abstract
Pemalsuan merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Penelitian ini yang menjadi surat atau dokumen penting yang dipalsukan adalah akta nikah. Sebagaimana kasus yang telah terjadi dan diputuskan dalam putusan Nomor: 71/Pid.B/2012/PN-Lhoksukon, dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan Alternatif subsidairitas dan hakim dalam putusan tersebut tidak memperhatikan dakwaan dari jaksa. Sehingga dalam kajian ini mengkaji tentang factor penyebab hakim tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa dalam putusannya dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan akta nikah.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.